Merdeka.com – Dua pelaut berkewarganegaraan Indonesia ditahan oleh aparat Malaysia pada Jumat 2 Agustus 2019 dengan tuduhan mencemari Selat Malaka.
Keduanya, yang berstatus kapten (41) dan teknisi (37), dituduh bertanggung jawab setelah kapal kargo mereka membuang debu batu bara (coal dust) saat berlayar di lepas Pantai Puteri, perairan Malaysia di Selat Malaka, demikian seperti dikutip dari The Star, Sabtu (3/8).
Anggota Dewan Negara Bagian Malaka komisi pengawasan lingkungan, Tey Kok Kiew mengatakan bahwa penahanan itu merupakan bagian dari penyelidikan otoritas, yang mengusut kasus berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Malaysia Merchant Shipping Ordinance 1952, atau undang-undang perkapalan komersial Malaysia.
Penangkapan kedua orang itu berawal dari video viral yang diunggah oleh nelayan lokal. Dalam video yang dipublikasikan pada 1 Agustus lalu, digambarkan bahwa kapal kargo tersebut membuang muatan debu batu bara di perairan Selat Malaka.
Tey Kok Kiew menjelaskan bahwa kapal membuang materi polutan setelah menurunkan muatan batu bara di Pelabuhan Tanjung Bruas. Kargo disebut berasal dari Lumut, Perak.
Penelitian ilmiah menyebutkan bahwa debu batu bara dapat merusak ekosistem laut. Tey Kok Kiew mengatakan batu bara mengandung bahan kimia yang berbeda, termasuk hidrokarbon aromatik polinuklear (PAH). Dia mengatakan komponen tertentu dari PAH batubara dapat menyebabkan perubahan biokimia pada ikan dan ketika dikonsumsi dapat menyebabkan kanker pada manusia.
“Polusi debu batu bara dapat membahayakan flora dan fauna bawah laut karena partikel batu bara yang teroksidasi mengurangi oksigen yang tersedia untuk kehidupan laut seperti kerang dan krustasea,” jelasnya.
Pemilik Kapal Akan Diproses Hukum
Sementara itu, Komite Pertanian Negara dan Agrobisnis Malaysia, Norhizam Hassan Baktee mengatakan telah memimpin tim yang sedang mencari kemungkinan tindakan hukum yang dapat diambil terhadap pemilik kapal.
Tim ini termasuk perwakilan dari Departemen Kelautan, Departemen Lingkungan Hidup dan Perikanan Malaka.
Norhizam mengatakan ada enam anggota awak di kapal selama inspeksi mendadak pada pukul 1 siang.
“Saya akan memastikan pemilik kapal juga menghadapi tindakan mencemari perairan kita dan menyebabkan kesengsaraan bagi nelayan setempat,” katanya.
Baca Juga : Pengadilan Hukum 11 Tahun Penjara Majikan Terkejam Penyiksa TKI