Pengadilan Hukum 11 Tahun Penjara Majikan Terkejam Penyiksa TKI

Pengadilan Hukum 11 Tahun Penjara Majikan Terkejam Penyiksa TKI

TEMPO.CO, Jakarta – Khanifah, 39 tahun, TKI asal Indramayu, Jawa Barat, berfikir orang-orang merasa jijik ketika melihatnya. Ibu dua anak ini sekarang mengalami cacat di telinga bagian kirinya secara permanen, ada bekas luka menonjol di dahinya, bagian belakang kepala dan bahunya. Jari kelingking kirinya terganggu secara fungsional.

Luka dan kecacatan itu dialami Khanifah selama enam bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga pada keluarga Zariah Mohd Ali, 58 tahun dan Mohamad Dahlan, 60 tahun, di apartemen Woodlands, Singapura.

Kedua pasangan itu pada 2017 dituntut oleh 12 dakwaan dan pada Kamis, 1 Agustus 2019, Zariah divonis 11 tahun penjara dan membayar uang kompensasi pada Khanifah S$ 56,000 atau Rp 578 juta. Sedangkan Dahlan dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan diminta membayar uang kompensasi pada Khanifah sebesar S$ 1.000 atau Rp 10 juta atau tambahan penjara lima hari.

Jaksa penuntut menyebut kasus penyiksaan yang dialami Khanifah adalah salah satu penyiksaan terhadap asisten rumah tangga yang terburuk yang pernah terjadi di Singapura. Bukan hanya meninggalkan luka dan kecacatan pada korban, Khanifah jgua mengalami trauma.

“Bahkan dalam sesi dengar di pengadilan, ketika saya melihat dia (Zariah), saya merasa ketakutan karena mengingatkan saya pada kejadian penyiksaan. Saya takut akan diserang lagi oleh dia,” kata Khanifah, seperti dikutip dari straitstimes.com, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Selain disiksa secara fisik, Khanifah juga tidak diperbolehkan menggunakan telepon atau menelepon ke kampung halamannya. Dia pun harus bersembunyi ke toilet setiap kali ada tamu ke rumah majinannya itu.

Tindak penyiksaan ini terungkap ketika Khanifah akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 2012. Suaminya curiga karena melihat banyak luka di tubuh istrinya dan melaporkan kepada agen pengerah tenaga kerja (TKI) yang mengirimnya ke Singapura. Dalam pembelaannya, Zariah melakukan penyiksaan terhadap Khanifah karena mengalami depresi setelah dua kali mengalami stroke.

Baca Juga : Ditahan KPK, Dirkeu AP II Andra Agussalam Diam Seribu Bahasa

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024