JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam di rumah tahanan (Rutan) K4 yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan usai mantan Direktur Keuangan Badan Layanan Umum Transjakarta itu ditetapkan tersangka oleh KPK.
Andra keluar dari ruang penyidikan pada Jumat, pukul 01.10 WIB dini hari. Mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol membuat Andra tidak banyak berkata terkait kasus hukum yang menjeratnya. Dia memilih langsung memasuki mobil tahanan dengan menerobos awak media yang akan menyodorkan sejumlah pertanyaan.
“AYA (Andra Y. Agussalam ditahan di Rutan K4 Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/8) dini hari.
Selain Andra, KPK juga menahan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Taswin Nur. Taswin yang merupakan pemberi suap kepada Andra harus mendekam di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. “Penahanan Andra dan Taswin dilakukan untuk 20 hari pertama,” tegas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam sebagai tersangka kasus pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada 2019. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 96.700.
Selain Andra, KPK juga menetapkan Taswin Nur selaku staf PT INTI. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan penyerahan uang di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (31/7) malam.
“KPK menetapkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. AYA (Andra Agussalam) selaku penerima dan TSW (Taswin Nur) sebagai pemberi,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Dugaan suap tersebut dilakukan oleh Taswin selaku staf PT INTI untuk mendapatkan proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propetindo. Proyek pengerjaan tersebut dianggarkan senilai Rp 86 miliar.
“Proyek itu untuk pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP II,” ucap Basaria.
Atas perbuatannya, Andra selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsljuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sebagai pihak yang diduga pemberi Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal SS ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga : Pemerintah Dituding Pelaku Utama Kejahatan Data Pribadi