TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kasus konten vulgar dari youtuber Kimi Hime selesai. Berikutnya Kominfo berencana mengadakan sarasehan nasional untuk mempertegas rambu-rambu pornografi pada setiap konten pada Selasa, 6 Agustus 2019.
“Akan secara khusus membahas unsur-unsur terkait kesusilaan atau pornografi, itu mungkin akan dibicarakan bersama di situ,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 2 Agustus 2019.
Sebelumnya pada Rabu, 24 Juli 2019, Kominfo mengajukan permohonan pemblokiran atau penghentian (suspend) penayangan tiga video Kimi kepada Google, induk usaha dari Youtube. Google memenuhi permohonan itu dan resmi memblokir ketiga konten yang dinilai Kominfo melanggar asas kesusilaan tersebut.
Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan permohonan pembatasan umur untuk enam konten lainnya milik Kimi. Salah satu video yang diblokir berjudul “Strip Challenge Mati 1 Kali = Buka Baju! – PUBG Mobile Indonesia.”
Ferdinandus menyatakan seluruh kasus telah selesai. Menurutnya, Kimi telah menaati sejumlah permintaan yang dilayangkan oleh Kominfo. Di antaranya, men-take down video terbaru berjudul “bubble tea challenge done”. Dalam video terbaru itu Kimi tampak menaruh minuman di atas dadanya.
Ferdinandus mengakui, sarasehan yang akan diadakan sekaligus menampung masukan dari kuasa hukum Kimi, Irfan Akhyari. Dia memberi masukan agar Kominfo membahas konsep kesusilaan dan pornografi, dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, sarasehan juga bakal membahas konsep kesusilaan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Ferdinandus, sarasehan ini rencananya bakal menghadirkan sejumlah pakar di bidangnya. Mulai dari komisi-komisi perlindungan anak sampai content creator. “Tapi kamu belum tahu siapa,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Irfan membenarkan telah memberi sejumlah masukan terkait kasus yang melibatkan kliennya. Irfan meminta Kominfo memperjelas konsep kesusilan dan kaitannya dengan konten internet dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
“Mereka merasa tak ada aturan yang rigid mengenai itu, mereka akan segera lakukan revisi,” kata Irfan dalam konferensi pers bersama Kimi Hime di GKM Green Tower di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Masih Dipenjara, Sandy Tumiwa Ikhlas Digugat Cerai Istri