Surabaya, medcom.id: Sebanyak 400 kepala desa (Kades) memiliki potensi bermasalah dengan hukum, menyusul tidak beresnya laporan keuangan, sejak mereka menerima dana desa dari pemerintah dari 2015.
“Dana desa sudah dikucurkan sejak 2015, ada 400-an (kades) punya potensi terjerat hukum,” kata Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Anwar Sanusi di Surabaya, Kamis, 1 Agustus 2019.
Pihaknya sebenarnya cukup banyak menerima pengaduan soal dana desa. Namun kementerian tersebut sedang menginvestigasi terhadap 400 kades.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Happy Inspire Confuse Sad
Menurutnya, sebagian besar dari kades itu berpotensi kena masalah hukum karena adanya kesalahan administrasi. Namun, tidak memungkiri ada beberapa yang diduga melakukannya dengan sengaja.
Kemendes-PDTT menggandeng kejaksaan dan kepolisian menangani ini dengan serius. Terutama memastikan agar kepala desa yang sengaja menyalahgunakan dana desa diproses secara hukum.
“Program kami sebenarnya hanya mendampingi kepala desa dan perangkat desa yang mengelola dana desa. Tetapi intinya kami sepakat, kalau memang ada unsur sengaja dan sebagainya silakan diproses hukum,” ujarnya.
Sejak 2015 total dana desa yang telah dianggarkan mencapai Rp257 triliun. Seluruh anggaran itu sudah disalurkan ke sebanyak 74.950 desa yang ada di seluruh Indonesia. Apalagi, lima tahun ke depan pemerintah berencana meningkatkan anggaran dana desa. Sebanyak Rp400 triliun anggaran dana desa akan dikucurkan sampai 2024 mendatang.
“Maka kalau (dana desa) tidak dikelola dengan baik, akan menyimpan potensi masalah yang sangat besar,” ujarnya.
Baca Juga : Pablo Benua Disebut Kuasa Hukumnya Depresi karena Masa Tahanan Diperpanjang