TRIBUNNEWS.COM – Masa tahanan Pablo Benua dan Rey Utami atas kasus video ikan asin, diperpanjang terhitung sejak 1 Agustus 2019. Hal tersebut lantaran batas jangka waktu penahanan telah habis, tetapi pemeriksaan terhadap Pablo Benua dan Rey Utami belum usai. Sehingga Pablo Benua dan Rey Utami masih harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau perkara ikan asin udah diperpanjang semua. Kemarin kan udah pas jatuh waktu, jadi dia diperpanjang 40 hari lagi. Jadi saya kira nggak ada masalah, proses hukum kita itu diperpanjang, mungkin kan kerja kerja penyidik belum tuntas,” ungkap kuasa hukum Pablo Benua, M Burhanuddin, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
M Burhanuddin menduga akan didatangkan ahli-ahli lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut selama pertambahan masa tahanan.
“Mungkin masih ada satu saksi yang masih didalami, mungkin masih ada ahli yang mau ditambahkan baik ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana. Karena pasal disangkakan ada kaitannya dengan pendapat ahli,”
“Kalau ahlinya tuntas, saya kira belum bisa P21 juga, tapi kita berharap semoga bisa cepat selesai semua,” ungkap M Burhanuddin.
Kuasa hukum Pablo Benua, M Burhanuddin, saat ditemui Grid.ID bersama kuasa hukum lainnya, Djoni Sarosa, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Penambahan masa tahanan selama 40 hari tersebut, diungkapkan oleh M Burhanuddin, menjadi tekanan tersendiri bagi Pablo Benua.
Kendati demikian, mau tidak mau Pablo Benua harus kooperatif menjalani proses hukum.
Hanya saja, Pablo Benua dan Rey Utami memiliki anak yang masih kecil dan harus menyusui, sehingga penambahan masa tahanan ini menjadi beban pikiran.
“Ya pasti terganggu lah namanya ya bahasanya orang terbelenggu, pasti depresi, stres apa macam-macam. Tapi namanya masalah harus dihadapi, jangan lari dari tanggung jawab. Karena biar bagaimana, hukum kan akan berproses,” ungkap M Burhanuddin.
M Burhanuddin berharap agar kliennya memetik pelajaran dari segala kasus yang dialaminya saat ini.
“Mungkin ini juga ada hikmahnya buat mereka yang terlibat di dalam case-nya Pablo,” tutup M Burhanuddin.
Baca Juga : KPK Segera Umumkan Status Hukum Direksi AP II