JAKARTA, poskotanews.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kembali memberikan kepercayaan kepada Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengatasi masalah gugatan pengembang pulau reklamasi.
Denny sebelumnya dipercaya untuk menangani masalah sengketa lahan Jakarta Internasional Stadium atau Stadion BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas sengketa.
Kini Anies mempercayakan tim hukum milik Denny yakni Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) per 31 Juli 2019, untuk melawan gugatan pulau H yang lebih dulu keluar hasilnya dan siap mengawal sidang gugatan Pulau I dari PT. Jaladri Kartika Pakci, anak perusaan PT. Agung Podomoro Land di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kami terima dari Gubernur untuk pulau I per tanggal 31 Juli. Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya,” kata Denny saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Denny menyampaikan saat ini pihaknya bersama Biro Hukum Pemprov DKI sedang menyiapkan berkas untuk mengajukan banding terhadap gugatan PT. Taman Harapan Indah terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H.
“Kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu 2 bulan. Kami sudah siapkan, kami sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan teman-teman biro ya,” tandas dia.
Denny adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, dia juga anggota tim kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019) lalu, menyampaikan bahwa penunjukan Denny lantaran memiliki latar belakang ahli hukum tata negara sehingga dianggap mampu memenangkan Pemprov DKI dalam Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
“Alasannya dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny. Gitu,” kata Yayan.
Baca Juga : Fahri: Koopsus TNI Tidak Boleh Terlibat Penegakan Hukum