Jakarta, medcom.id: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI hanya bertugas pada aspek penindakan. Aspek penegakan hukum diserahkan kepada kepolisian.
“TNI tidak boleh terlibat penegakan hukum. Dia ditugaskan perang. Tidak ditugaskan penegakan hukum,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019.
Fahri belum mengetahui detail mekanisme tugas koopsus. Namun, keterlibatan satuan khusus militer dalam pemberantasan terorisme bukan hal baru. Itu sudah terjadi pada masa orde baru.
“Apa ini mau kembali ke zaman dulu ada penugasan antiteror kepada TNI. Ya silakan saja dicek asal tidak melanggar UU, kita lihat saja,” ujar Fahri.
Fahri juga ingin adanya regulasi khusus untuk pelibatan tentara dalam menangani terorisme. Tidak bisa penanganan terorisme didasari pada mekanisme militer atau kewenangan Panglima TNI.
“Enggak boleh kreativitas dari panglima atau kreativitas dari eksekutif, enggak bisa. Itu harus ada dasar regulasinya supaya memberikan kepastian kepada hukum itu sendiri,” ujarnya.
Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan pasukan koopsus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019. Personel koopsus berasal dari pasukan elite di tiga matra TNI. Tujuannya, untuk nenghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.
Operasi khusus koopsus berkaitan dengan penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri. Pasukan koopsus memiliki anggota inti satu kompi. Total dengan seluruh pendukung dan intelijen ada sebanyak 400 orang.
Koopsus dibentuk dalam satu wadah badan pelaksana pusat (balakpus) berada di bawah komando langsung di bawah Panglima TNI. Mereka sewaktu-waktu bisa ditugaskan atas perintah Presiden.
Baca Juga : Ridwan Kamil Pertimbangkan Bantuan Hukum Iwa Karniwa