Bandung, Gatra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mempertimbangkan bantuan hukum untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karnia pasca penetapan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7).
Emil –sapaan Ridwan Kamil– memastikan, pihaknya bakal mengacu pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat Iwa tersebut.
“Kami akan ikuti sesuai aturan, sehingga belum bisa diputuskan jawabannya seperti apa, apakah dibantu atau tidak, saya kira masih kita bahas secara aturan,” ujar Emil.
Emil memastikan, akan menujukan keseriusan dalam urusan pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Lantaran pihaknya ingin terus berkomitmen untuk memperbaiki segala kekurangan dan melanjutkan segala kebaikan yang terjadi selama pemerintahan sebelumnya.
Dia berharap jalannya pembangunan di Jabar tidak terkendala oleh permasalahan KKN tersebut. Hal tersebut dia akan dukung melalui penerapan clean government melalui e-budgeting, e-planning, e-monitoring, dan lainnya.
“Tidak hanya di Provinsi Jabar, tapi di daerah-daerah juga untuk memastikan jalannya pembangunan, harus sangat tertib aturan, clean and capable government,” ujar Emil.
Selain itu, lanjut Emil, digitalisasi pemberian dana bantuan hibah pun akan meminimalisir permasalahan tersebut. Sejauh ini, setiap Minggu pihaknya pun berkoordinasi dengan KPK sebagai mitra Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah). Hal tersebut agar kegiatan pembangunan termonitor dan terkonsultasikan dengan baik.
“Kami juga imbau kepada para kepala daerah, pemkot dan pemkab juga terus memperbaiki semangat clean government dan integritasnya, termasuk kepada ASN (aparatur sipil negara), supaya tiga pesan yang selalu disampaikan, yaitu integritas, melayani sepenuh hati, dan profesional berjalan baik,” katanya.
Lebih lanjut, mengenai kelanjutan proyek Meikarta dia mengaku belum dapat memberikan komentar banyak. Lantaran proses hukum terkait Meikarta hingga kini masih berjalan.
“Sesuai komitmen, sehingga keberlangsungannya akan dibahas setelah proses hukum ini sudah selesai,” pungkasnya.
Diketahui, Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Di mana RDTR tersebut diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Baca Juga : Saat Hakim MK Beri “Kuliah” Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang