Jakarta, medcom.id : Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengkritisi penambahan 50 personel tim teknis. Aqsa menilai selama ini pengungkapan kasus Novel tidak melibatkan orang-orang profesional.
“Jika ada lagi tim teknis yang mau dilibatkan bukankah itu menunjukkan kalau kasus penyerangan terhadap Novel ternyata tidak dilengkapi dengan kemampuan yang maksimal?,” kata Aqsa saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel sudah bekerja selama enam bulan. Namun, setelah waktu habis Polri belum mengungkap pelaku.
Polri memutuskan membentuk tim teknis untuk mengungkap kasus.Aqsa berharap ultimatum yang dibuat Presiden Joko Widodo pada Polri benar-benar dilakukan. Jokowi memberikan waktu tiga bulan pada Polri untuk menuntaskan kasus Novel.
Teror Novel tak kunjung benderang meski kasusnya berjalan dua tahun lebih. KPK kecewa tim khusus bentukan Polri tak bisa menemukan pelaku penyiraman air keras. Apalagi, hasil pengusutan tim khusus tidak signifikan.
KPK semakin kecewa dengan pernyataan Polri yang menyebut penyiraman air keras terjadi karena karena penyalahgunaan wewenang berlebih dari Novel atau exesive use of power. Terlebih, Polri tak menjelaskan dalil dugaan itu ke publik.
Baca Juga : Direksi BUMN Rawan Terjerat Kasus Hukum, Ini Kata Pakar