Jakarta, detik.com – Mulai mengemuka berbagai indikasi yang bertalian dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Teranyar, polisi menyebutkan adanya tersangka yang mendapatkan perintah untuk melakukan pembunuhan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebutkan temuan tersebut dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Senin, 27 Mei 2019. Iqbal menyebut ada ‘seseorang’ yang memberikan perintah kepada para tersangka tersebut.
“Seseorang itu kami kantongi identitasnya,” kata Iqbal.
Setidaknya, disebutkan Iqbal, ada enam tersangka, yaitu HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Menurut Iqbal, masing-masing dari para tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Ada yang disebut terlibat dalam transaksi jual-beli senjata, ada pula yang mendapatkan perintah untuk membunuh. Siapa targetnya?
Iqbal menyebutkan tersangka HK dan TJ merupakan tersangka yang diperintahkan membunuh. Ada empat tokoh nasional yang disebut Iqbal, tanpa membeberkan identitasnya.
“TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional. Saya tidak sebutkan di depan publik,” kata Iqbal.
“HK mendapat perintah membunuh tokoh nasional. Jadi empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional,” imbuh Iqbal.
Selain itu, rupanya tersangka HK meneruskan perintah kepada seorang lainnya sebagai eksekutor dengan target seorang pimpinan lembaga survei. Rencana jahat itu, disebut Iqbal, sudah disusun pada April 2019.
“Terdapat perintah dari HZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga, lembaga swasta, lembaga survei,” kata Iqbal.
Bahkan, disebutkan Iqbal, pemetaan lapangan sudah dilakukan. Beberapa kali HZ menyurvei rumah pimpinan lembaga survei itu. Namun pada akhirnya rencana itu gagal di tangan aparat keamanan.
“Tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei nomor tokoh tersebut, diperintahkan memerintahkan eksekusi,” tutur Iqbal.
Baca Juga : Jadi Tahanan KPK, Bupati Kudus: Saya Ikuti Proses Hukum