JAKARTA, iNews.id – Bupati Kudus Muhammad Tamzil menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. KPK juga menahan dua tersangka lainnya yaitu Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Tamzil menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK. “Saya mengikuti proses hukum yang ada,” katanya yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Tamzil membantah telah memberikan perintah kepada staf khususnya, Agoes Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta terkait pembayaran utang pribadinya.
“Itu (yang melakukan) staf khusus saya. Saya enggak perintahkan,” ujarnya.
Untuk 20 hari ke depan Tamzil akan mejalani hari-harinya di balik jeruji besi, rumah tahanan (rutan) KPK K4, Kuningan Jakarta Selatan.
“MTZ (Muhammad Tamzil) ditahan di Rutan K4. Dia ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli sampai dengan 15 Agustus 2019,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada iNews.id melalui pesan singkat, Sabtu (27/7/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, ada dugaan uang Rp170 juta untuk membayar mobil milik Tamzil merek Nissan Terrano.
KPK menduga uang itu imbalan dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas (plt) sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Kabupaten Kudus.
Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Tamzil Masuk Rutan KPK