JAKARTA, okezone.com – Polri memastikan kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Rangga Tianto terhadap sesama rekan polisi yaitu Bripka Rahmat Efendy di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, akan diproses secara hukum pidana.
“Yang jelas harus dilakukan penegakan hukum dulu, ini masuk ranah pidana umum melakukan pembunuhan dengan tadi modus penembakan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Asep menjelaskan, internal Polri masih akan menunggu hasil dari proses penegakan hukum. Dari hasil itu, nantinya Polri baru akan menentukan apakah Brigadir Rangga akan diberikan sanksi berupa pemecatan atau yang lainnya.
“Pertama proses penegakan hukum dahulu melalui pidana umum. Nanti kami akan lihat ancaman sejauh mana itu nanti akan bagaimana internal polisi tindaklanjuti,” tutur Asep.
Saat ini, kata Asep, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan psikologis dari Brigadir Rangga pasca-menembak tujuh kali ke Bripka Rahmat.
“Pastinya jadi nanti setelah ini cek kondisi psikologi yang bersangkutan,” ucap Asep.
Penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.
Terkait penangkapan itu, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.
Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Mengingat, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.
Kemudian obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.
Saat ini, polisi telah mengamankan korban di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, korban telah dilakukan proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga : Menteri LHK: Penegakan Hukum LHK Perlu Dukungan Media