Yasonna Sebut Lapas Didominasi Tahanan Narkotika

Yasonna Sebut Lapas Didominasi Tahanan Narkotika

Jakarta, medcom.id: Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly mengaku prihatin dengan maraknya penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Bahkan, saat ini tercatat lebih dari 50 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) merupakan tahanan narkotika.

“Ada satu keanehan kejahatan narkoba ini sudah melebihi 50% dari penghuni lapas dan rutan seluruh di di Indonesia,” kata Yasonna saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Yasonna sebagai akademisi ingin persoalan narkoba di Indonesia ditangani secara holistik, tidak hanya dari segi penegakan hukum saja. Dia berharap ada kajian atau penelitian ilmiah yang dapat berkontribusi menyelesaikan persoalan narkotika di tanah air.

Yasonna sendiri baru diangkat sebagai Profesor dengan status sebagai dosen tidak tetap dalam bidang Ilmu Kriminologi. Surat pengangkatan tersebut ditandatangani Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir pada 11 Juli 2019.

Mengutip data Kementerian Hukum dan HAM akhir tahun 2018 lalu, diketahui bahwa penghuni lapas di Indonesia mencapai 256.273 orang. Sementara, kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan hanya untuk 126.164 orang. Artinya, penghuni lapas mencapai 203% dari daya tampungnya.

Dalam laporan itu, Yasonna menyebut bahwa penambahan penghuni setiap tahunnya rata-rata mencapai angka 22 ribu orang. Rinciannya, pada 2017 jumlah penghuni lapas mencapai 232.080, meningkat dibandingkan pada 2016 yakni hanya 204.549 orang, dan 2015 sebanyak 173.572 orang. Sedangkan pada 2018 meningkat 24.197 orang.

Pada data Kemenkumham 2018 juga diketahui sejumlah narapidana khusus terdiri dari 5.110 napi korupsi, 74.037 bandar narkoba, 41.252 napi narkoba pengguna, 441 napi teroris, 165 pencucian uang, dan 890 pelaku penebangan liar atau illegal logging.

Politikus PDI Perjuangan ini mendorong lembaganya melakukan upaya dari segi akademisi untuk mengatasi persoalan narkoba di Indonesia. Yasonna yang juga tercatat sebagai anggota The American Society of Criminology serta anggota The Shoutern Sociological Society ini ingin pengalamannya dalam segi keilmuan berkontribusi bagi masyarakat banyak.

“Pengalaman ini akan saya gunakan sebagai bahan-bahan kuliah dan ilmu pengetahuan atau mungkin juga di tempat-tempat lain yang mengundang saya sebagai dosen atau tenaga pengajar,” kata Yasonna.

Menurut Yasonna, jika pendekatannya adalah kesehatan maka sudah bisa dipastikan pemakai yang bertahun-tahun akan menjalani rehabilitasi bukan penjara. Hal ini bahkan sudah digunakan oleh negara-negara lain.

“Maka saya menyuruh litbang yang ada di kementerian kami untuk melakukan penelitian yang lebih komprehensif tentang kejahatan narkotika. Yang dilakukan ini sekarang nanti saya mau tahu hasilnya, datanya yang banyak supaya menjadi bahan kami untuk melakukan analisis,” ujarnya.

Anggota Kompolnas, Andrea Poeloengan menilai public figure yang terlibat kasus narkoba sebaiknya tidak menjalani rehabilitasi singkat. Rehabilitasi dilakukan selama 2 hingga 3 tahun dilanjutkan dengan hukuman kerja sosial minimal 3 tahun.

“Dan dicabut hak profesinya. Selain mereka dijatuhi hukuman pidananya,” ucap Andrea.

Namun, kata dia, sanksi ini tidak berlaku bagi mereka yang sudah terlebih dahulu mengaku dan memohon untuk dilakukan rehabilitasi minimal 2 tahun. Dia juga menyarankan adanya hukuman tambahan bagi politikus yang kedapatan melakukan kejahatan terkait narkotika dengan mencabut hak profesinya dan tidak boleh lagi terjun di bidang politik.

Kemudian advokat tidak boleh lagi beracara, sementara artis tidak boleh lagi bekerja yang berhubungan dengan keartisan dan seni. Selain itu, Andrea juga menyebut saat ini perlu diterapkan upaya represif terkait penindakan di dalam lapas.

Menurutnya, siapa saja yang terlibat peredaran langsung tembak di tempat. Sedangkan, yang hanya memakai langsung dibuang di LP yang terpencil dengan tambahan hukuman minimal 5 tahun serta menjalani rehabilitasi di LP selama minimal 1 tahun.

Andrea berpendapat bahwa pengguna narkoba yang berusia di bawah 23 tahun, tidak perlu dikenakan pidana atau tindakan tambahan. “Cukup dipidana berdasarkan UU Narkotika, rehabilitasi dan kerja sosial,” pungkasnya.

Baca Juga : KPK Diharap Tetap Profesional dan Tidak Terbawa Arus Politik

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024