TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional Muslim Ayub mendorong agar kasus pelecehan terhadap Baiq Nuril kembali diproses. Usul ini disampaikan Muslim seusai pembacaan pertimbangan Komisi Hukum yang menyepakati pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, Rabu, 24 Juli 2019.
“Saya mengusulkan, pimpinan, untuk menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saudara Muslim,” kata Muslim Ayub di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Hukum ini, ujar Ayub tidak ada kadaluarsanya.
Baiq Nuril adalah tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang mengalami pelecehan seksual via telepon dari atasannya, Muslim. Namun, Nuril malah dilaporkan dan dipidana dengan tuduhan pencemaran nama baik dari tersebarnya rekaman telepon itu.
Sebelumnya, penasehat hukum Nuril, Yan Mangandar Putra mengatakan pihaknya telah melaporkan Muslim atas pelecehan seksual. Namun kata dia, kasus itu dihentikan lantaran pelecehan verbal itu belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Yan juga mengadu kepada Komisi Hukum mengenai tingginya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Provinsi NTB. Menurut dia, Polda NTB juga tak meminta pandangan ahli kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kasus-kasus ITE yang terjadi.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sri Nurhewati sepakat dengan pandangan Muslim Ayub. Dia meminta Komisi Hukum mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, agar memerintahkan Polda NTB menindaklanjuti kasus pelecehan seksual itu. “Pakar pidana yang lain menyebutkan itu termasuk pencabulan, karena KUHP kita tidak menyebutkan apakah itu fisik atau nonfisik sebenarnya.”
Sri juga meminta Komisi Hukum mendukung Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini tengah dibahas Komisi Sosial DPR. Sebab, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berkaitan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjadi urusan Komisi Hukum.
“Kami berharap Komisi tiga bisa memberikan dukungan kuat bagi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.” Jika diundangkan, undang-undang ini akan memberikan kesetaraan perlindungan bagi korban kekerasan seksual terutama perempuan dan anak.
Komisi Hukum DPR sepakat memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk mengabulkan amnesti Baiq Nuril. Surat dari Dewan akan dibacakan di rapat paripurna hari ini, Kamis, 25 Juli 2019. Setelahnya, surat akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi.
Muslim, kata Nuril, menelepon dan berbicara mesum kepadanya pada 2012. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim.
Rekaman itu disimpan Nuril dan diserahkan kepada Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman itu dan disimpan secara digital di laptopnya, hingga tersebar luas.
Nuril justru dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lolos di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung malah menghukum Nuril. MA menolak PK Baiq Nuril, honorer di SMAN 7 Mataram itu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Kivlan Zen – Hari Ini Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan, Didampingi Tim Hukum Mabes TNI?