Kivlan Zen - Hari Ini Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan, Didampingi Tim Hukum Mabes TNI?

Kivlan Zen – Hari Ini Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan, Didampingi Tim Hukum Mabes TNI?

TRIBUN-MEDAN.COM – Kivlan Zen – Hari Ini Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan, Didampingi Tim Hukum Mabes TNI?.

Hari ini sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon atau Kivlan Zen.
Salah satu saksi yang dihadirkan Kivlan Zen adalah Pitra Romadoni. Dia bahkan sudah datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kan sidang praperadilan, saya diminta Kivlan Zen untuk memberikan keterangan kesaksian dengan sebenar-benarnya terhadap penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya,” ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Dia tidak mau berbicara banyak soal keterangan apa saja yang akan disampaikan di muka sidang. Namun, dia akan menyampaikan proses penetapan tersangka Kivlan Zen yang dianggap tidak sah.

“Jadi garis umumnya itu yang akan saya sampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan apa yang dialami oleh Kivlan dan nanti hakim yang akan menguji apakah proses penahanan Kivlan Zen ini sah sesuai KUHP,” ucap dia.

Untuk diketahui, nama Pitra Romadoni mungkin sudah tidak asing lagi oleh publik. Nama dia kerap dikaitkan dengan Kivlan Zen beberapa waktu belakangan.

Terang saja, Pitra Romadoni sempat jadi pengacara Kivlan selama menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Kivlan Zen merupakan tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan memberikan tanggapan atas langkah Mabes TNI yang akan membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Wiranto mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah menjelaskan soal pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen itu, Senin (22/7/2019).

Wiranto juga mengungkapkan, Marsekal Hadi bahkan sudah menjelaskan soal pembentukan tim hukum untuk Kivlan Zen itu kepada Kapolri. Atas hal tersebut, Wiranto meminta agar apa yang dilakukan Mabes TNI itu tak lagi ditanyakan padanya.

“Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur,” papar Wiranto.

Sebagaimana diberitakan, Mabes TNI akan membentuk tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen. Hal ini dilakukan pihak Mabes TNI menindak lanjuti surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2019), pembentukan tim bantuan hukum itu akan bekerja sama dengan tim penasihat hukum Kivlan Zen.
Sisriadi mengungkapkan, isi surat Kivlan Zen terkait pengajuan dua permohonan.

“Mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi.

Sisriadi menjelaskan, Mabes TNI sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam terkait permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan.

Namun, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan. Sisriadi lantas memaparkan, bantuan hukum yang diberikan Mabes TNI adalah hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.

Namun, bantuan hukum yang diberikan terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.”Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ucap Sisriadi.

“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” kata dia.

Kivlan Zen, Adukan 3 Polisi, Satu di Antaranya Berpangkat Jenderal
Sebelumnya dikabarkan, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Kepolisian RI itu atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang
Ketiganya yaitu:
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal,
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan
Kompol Pratomo Widodo.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai bahwa ketiganya telah menyiarkan berita bohong terkait peran kliennya dalam kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

“Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api, kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi enggak boleh begitu dong,” ujar Tonin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2019) malam.

Dalam surat tanda terima pengaduan yang diterima Kompas.com dari Tonin, pelaporan diajukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa.

Surat penerimaan pengaduan itu bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.
Pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut.

Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Salah satu rekaman yang diputar yakni pengakuan tersangka Tajudin.
Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara itu, Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Tonin mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut sebagai rekayasa.
“Iya video testimoninya yang dia putar bolak-balik, yang ditampilkan di media,” kata dia.

Ia juga menyampaikan, konten yang menurut aparat sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu tidak seharusnya diungkap ke publik selain dalam sidang.

“BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter. Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan,” ujar dia.

Tonin pun berencana melaporkan semua penyidik dalam kasus Kivlan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, hingga Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian kepada Propam.
“Semua penyidiknya saya Propam-kan. Semua penyidik yang namanya masuk di situ. Termasuk Kapolrinya juga,” ucap Tonin.

Ia mengaku akan melakukan hal itu apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengganti hakim Achmad Guntur pada sidang praperadilan, Senin.

Achmad Guntur merupakan hakim dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan.

Tonin tidak terima dengan putusan hakim bahwa sidang praperadilan dengan termohon Kivlan Zen diundur hingga 22 Juli ini.

Hal tersebut sekaligus menolak usulan Tonin kepada hakim agar sidang digelar pada 11 atau 12 Juli ini.

Guntur menolak usulan tersebut lantaran di hari itu dia harus menyidangkan perkara lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua eksekutor rencana pembunuhan empat jenderal mengaku mendapat perintah dari Mayjen (Purn) Kivlan Zen
Dilansir dari KompasTV, Selasa (11/6/2019), pengakuan kedua eksekutor yang menyeret nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen itu diungkapkan saat polisi merilis dalang kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019
Video pengakuan eksekutor rencana pembunuhan empat jenderal yang menyeret nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen ada di akhir artikel ini.

Dalam video tersebut, pelaku berinisial TJ mengaku mendapat perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap empat jenderal oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zen

“Saya mendapat perintah dari Bapak Mayjen (Purn) Kivlan Zen melalui Haji Kurniawan alias Iwan untuk menjadi eksetutor penembakan target atas nama Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere,” ujarnya.

Dia mengaku mendapat uang Rp 55 juta untuk melakukan pembunuhan tersebut.

“Saya diberikan uang total Rp55 juta dari Kivlan Zen melalui Kurniawan alias Iwan,” ujarnya.

TJ mengaku akan melakukan aksi penembakan dengan senjata laras panjang Kaliber Amunisi 22 dan senjata pendek yang didapat dari Kurniawan.

Sedangkan, pelaku bernama Irfansyah mengaku mendapat perintah untuk melakukan penembakan terhadap seorang pimpinan lembaga survei.

Irfansyah mengaku mendapat telepon dari Army untuk bertemu dengan Kivlan Zen dua hari setelah pelaksanakan Pemilu 2019.

Dia kemudian ditunjukkan foto dan nama pimpinan lembaga survei yang bernama Yunarto Wijaya.

“Dan Pak Kivlan berkata kepada saya’Coba kamu cek alamat ini, nanti kamu foto dan videokan’ siap kata saya,” ujar Irfansyah.

Ia mengatakan Kivlan akan memberi dana Rp5 juta yang bisa digunakan untuk biaya operasional dan makan.

“Lalu Pak Kivlan bicara lagi ‘Kalau nanti ada yang bisa eksekusi nanti saya jamin anak dan istri liburan ke mana pun’,” akunya.

Keesokan harinya, Irfansyah dan Yusuf datang ke alamat yang diminta kemudian foto dan video rumah tersebut dan dikirim ke Army.

Begitu keesokan harinya, Irfansyah dan Yusuf datang kembali ke alamat tersebut untuk melakukan survei serta memoto dan mevideo lalu dikirim ke Army tetapi tak dibalas.

AKBP Ade Arry mengatakan telah menetapkan tersangka dan ditangkap karena telah memberikan perintah HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Dia juga terbukti menyerahkan uang Rp150 juta untuk membeli beberapa senjata api kepada HK alias I.

Baca Juga : AS Hukum 4 Warga China yang Bisnis dengan Perusahaan Korut yang Dikenai Sanksi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024