Jika Nunung Direhabilitasi, BNN: Tak Menghilangkan Pelanggaran Pidana

Jika Nunung Direhabilitasi, BNN: Tak Menghilangkan Pelanggaran Pidana

JawaPos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, sesuai aturan perundang-undangan setiap pemakai narkoba diharuskan menjalani rehabilitasi. Aturan ini juga berlaku untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang belum lama ini ditangkap petugas Polda Metro Jaya.

Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, meskipun ada kewajiban menjalani rehabilitasi, tidak semata-mata tersangka dibebaskan dari pelanggaran pidana yang dibuat. Untuk menjalani rehabilitasi juga membutuhkan assesment terlebih dahulu dari penyidik. “Hak rehabilitasi itu tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arman di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7).

Dari hasil assesment, BNN baru bisa menentukan tingkat keparahan yang dialami tersangka dalam penyelahgunaan narkoba. Serta dapat diketahui pula jenis dan lama pemakaian narkoba. Assesment juga akan mempertimbangkan apakah Nunung terlibat dalam jaringan narkotika atau hanya sebatas pemakai. Apabila ada keterlibatan maka selain memulihkan kesehatannya dia juga tetap menjalani proses hukum sampai di meja hijau.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
“Tetapi kalau yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan sebagai pengedar, bukan sebagai bandar maka dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi. Berapa lama? Itu nanti tergantung dari hasil asesment dan keputusan dokter dan konseler yang menangani,” ungkap Arman.

Lebih lanjut, penyandang Jendral bintang dua Polri itu mengatakan belum mendapat adanya permohonan assesment dari Polda Metro Jaya. Akan tetapi, di sisi lain dia belum bisa menyampaikan seberapa parah tingkat kecanduan Nunung terhadap narkoba. Sebab hal seperti ini harus dilakukan pendalaman. “Ini perlu kita dalami, apakah 20 tahun itu terus menerus, atau 20 tahun lalu kemudian berhenti,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait alasan Nunung memakai narkoba karena untuk stamina kerja, Arman menilainya hanya sebuah alasan. Karena di era seperti sekarang suplemen penambah stamina sudah banyak dijual dipasaran. Dari suplemen tradisional seperti jamu, hingga suplemen modern.

“Saya kira Nunung mencari kambing hitam. 20 tahun pemakaian itu waktu yang lama, tapi perlu diingat narkoba itu bahaya, narkoba musuh kita semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nunung dan suaminya ditangkap petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 19 Juli pekan lalu. Aparat juga mengamankan seorang bandar narkoba, Hadi Moheriyanto alias Heri yang memberikan sabu pesanan Nunung.

Dari tangan Nunung dan suaminya disita, 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, 1 buah korek api gas, dan 4 handphone. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca Juga : Anak Berhadapan Hukum Tertinggi, Potret Buram Perlindungan Anak Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024