Suara.com – Kasus Anak Berhadapan Hukum Tertinggi, Potret Buram Perlindungan Anak di Indonesia
Anak-anak dan remaja merupakan masa depan Indonesia yang harus dijaga dan dilindungi. Hal inilah yang mendasari diperingatinya Hari Anak Nasional setiap 23 Juli.
Sayangnya, momen peringatan Hari Anak Nasional tidak melulu diisi dengan perayaan dan kembang api. Kasus kekerasan, pencabulan dan pelecehan seksual, perundungan, hingga prostitusi dan perdagangan anak masih marak menjadi tajuk pemberitaan di media.
Masih segar dalam ingatan kita, kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku anak siswa SD dan SMP yang memperkosa hingga hamil seorang siswi SMA di Probolinggo, Jawa Timur pada April 2019.
Pun dengan kekerasan fisik dan bullying, yang menewaskan dua orang siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan.
Pemerhati anak Seto Mulyadi menyebut kasus perundungan kini amat lazim terjadi di sekolah.
Ia mengutip sebuah penelitian yang mengatakan 60 sampai 70 persen anak SD di Jawa Barat mengalami perundungan. Seto menilai, tingginya kasus kekerasan dan perilaku melawan hukum pada anak karena adanya pembiaran oleh orang-orang yang sudah tua.
“Saya pernah melakukan diskusi dengan para orangtua dan orangtua malah meremehkan (perilaku agresif anak) dengan mengatakan, namanya juga anak-anak. Padahal kalau dibiarkan akan terus berkembang,” ujarnya kepada Suara.com.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus anak berhadapan hukum atau ABH, menjadi kasus yang paling sering dilaporkan ke KPAI.
Sejak 2011 sampai 2019, jumlah kasus ABH yang dilaporkan ke KPAI mencapai angka 11.492 kasus, jauh lebih tinggi daripada laporan kasus anak terjerat masalah kesehatan dan Napza (2.820 kasus), pornografi dan cyber crime (3.323 kasus), serta trafficking dan eksploitasi (2.156 kasus).
Jika ditelaah, angka ABH karena menjadi pelaku kekerasan seksual cenderung melonjak tajam. Pada 2011, pelaku kejahatan seksual anak ada pada angka 123 kasus. Angka tersebut naik menjadi 561 kasus pada 2014, kemudian turun menjadi 157 kasus pada 2016, dan pada medio Januari sampai Mei 2019, angka kasus ABH sebagai pelaku kekerasan seksual mencapai 102 kasus.
Selain kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak, kasus perundungan seperti fisik dan psikis yang dilakukan anak juga cukup menyita banyak perhatian. Menurut data KPAI, laporan ABH karena menjadi pelaku kekerasan fisik dan psikis mencapai 140 kasus pada tahun 2018.
Faktor yang Membuat Anak Jadi Pelaku Kekerasan dan Pencabulan
Pemerhati anak Seto Mulyadi menyebut, banyak faktor yang bisa membuat anak menjadi pelaku kekerasan hingga pencabulan. Tentu saja, peran orangtua sangat dominan, bahkan bisa dibilang menjadi penentu.
Misalnya, faktor sosio-ekonomi mungkin tidak akan menjadi penyebab langsung anak melakukan kekerasan atau pencabulan. Namun anak dari keluarga kurang mampu mungkin tidak mendapat perhatian sebesar anak dari keluarga berkecukupan.
“Tidak sepenuhnya karena sosio-ekonomi tapi artinya bisa saja. Tapi yang sering kali terjadi adalah ketidaktahuan dan ketidakpedulian orangtua. Ketidakpedulian bisa karena faktor ekonomi, orangtua sibuk mencari uang tapi juga bisa karena paradigma yang keliru mengenai anak,” kata lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ini.
Senada dengan Seto, psikolog anak dan remaja Kantiana Taslim, M.Psi dari klinik Personal Growth mengatakan, kondisi sosial ekonomi tak serta merta menjadi pengaruh tunggal mengapa anak bisa berurusan dengan hukum. Meski demikian, ia mengatakan ada hubungan antara perilaku kekerasan dan status sosial ekonomi.
“Ada beberapa penelitian yang menunjukkan kalau ada hubungan kondisi sosial ekonomi dengan perilaku tindak kekerasan atau kriminalitas yang dilakukan oleh anak,” ujarnya, saat ditemui baru-baru ini.
Baca Juga : Hari Anak Nasional: 71 Narapidana Anak di Sumut Terima Remisi