Analisadaily (Medan) – Pada Hari Anak Nasional 2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumha Sumut) memberikan remisi kepada narapidana (napi) anak sebanyak 71 orang.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan, dari jumlah tersebut 2 diantaranya langsung bebas. Remisi Anak I atau Remisi Khusus Sebagian 69 orang dan Remisi Anak II atau Remisi Khusus Seluruhnya 2 orang atau bebas langsung.
“Surat keputusan remisi anak sudah diserahkan kepada narapidana anak tersebut. Total yang menerima remisi anak berjumlah 71 orang,” kata Josua, Selasa (23/7).
Untuk Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 hingga bulan. Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan 1 orang.
Diungkapkannya, masing-masing Kepala Lapas dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, dan surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga.
Penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut adalah, Narapidan Anak Pria sebanyak 136 orang, Narapidana Anak Wanita berjumlah 4 orang, Tahanan Anak Pria berjumlah 83 orang, dan Tahanan Anak Wanita berjumlah 3 orang.
“Seluruhnya jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut sebanyak 226 orang,” Josua mengungkapkan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Minta Menhan Jadi Penjamin Kivlan Zen