Jakarta, CNN Indonesia — Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum (TPH) meminta Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu berbicara kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus hukum yang menjerat kliennya itu.
Permintaan itu disampaikan TPH melalui surat tertanggal 22 Juli 2019 yang berarti baru diajukan hari ini. Mereka juga meminta agar Ryamizard mau menjadi penjamin penangguhan Kivlan dalam kasus yang telah menjeratnya saat ini.
”Melalui surat ini kami mohon Bapak mengkomunikasikan dengan Kapolri, dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen (Purn) Kivlan Zen,” seperti dikutip melalui petikan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (22/7).
Salah satu Kuasa Hukum Kivlan Tonin Tachta Singarimbun membenarkan permintaan tersebut. Pihaknya, kata Tonin, memang meminta Ryamizard menjadi penjamin Kivlan.
Kata dia, alasannya karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan pun pernah menjadi penjamin untuk kasus yang menimpa Soenarko. Maka bukan tidak mungkin Ryamizard melalukan hal yang sama untuk teman satu institusinya selama di TNI dulu.
“Itu harapan kami. karena Pak Luhut saja memberikan jaminan pada yang lain. Pak Ryamizard ini mantan Pangkostrad, artinya Pak Kivlan ini Kepala Staf, artinya satu institusi,” ujar Tonin ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Tonin juga menyampaikan hingga saat ini memang belum banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin untuk membebaskan kliennya.
Menurut Tonin pihak-pihak itu menolak menjadi penjamin Kivlan lantaran kliennya dianggap tidak kooperatif selama menjalani masa tahanan. Oleh karena itu, melalui jalur praperadilan inilah pihaknya ingin melihat maksud tidak kooperatif yang disangkakan pada Kivlan selama ini.
“Karena dasarnya kan tiga untuk ditolak yakni melarikan diri, mengulang lagi, dan menyerahkan barang bukti. Enggak ada tidak kooperatif,” katanya.
Baca Juga : KPK Akan Masukkan Sjamsul dan Istri dalam Daftar Buronan