Wali Kota Tangerang Terancam Kasus Penyerobotan Tanah Kemenkumham
Wali Kota Tangerang Terancam Kasus Penyerobotan Tanah Kemenkumham

Wali Kota Tangerang Terancam Kasus Penyerobotan Tanah Kemenkumham

TEMPO.CO, Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Imam Suyudi mengatakan dalam laporannya kepada polisi Selasa 16 Juli 2019 ada tiga pasal yang diduga dilanggar wali kota Tangerang selaku kepala daerah.

“Kalau membangun bangunan di tanah orang belum ada izin persetujuan dari pemilik tanah itu namanya apa?” kata Imam kepada Tempo Rabu, 17 Juli 2019.

Imam menjelaskan pembangunan tanpa izin itu melanggar pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Dalam pasal itu ancaman pidana paling lama empat tahun.

Pasal lain yang diduga dilanggar adalah pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.

“Karena sudah dilaporkan polisi, dan ini adalah delik umum bukan delik aduan jadi proses hukum pasti jalan terus,”kata Imam.

Imam menambahkan polisi yang akan menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas penyebotan lahan ini karena sudah ada sejumlah gedung yang berdiri tanpa izin Kemenkumham. “Kalau kantor walikota dan komplek masjid (-Al Azhoum) sudah dihibahkan,” kata Imam.

Imam memastikan proses hukum akan berjalan semestinya. Meski nanti ada pertemuan kedua pihak. Alasan ini penting disampaikan karena Kemenkumham senantiasa bersikap terbuka dalam melakukan dialog dan komunikasi terbaik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang. Yasonna menyindir Arief yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham.

Arief membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks kemenkumham di Tangerang. Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), Arief juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di 5 kelurahan di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham.

Penghentian pelayanan publik di Kota Tangerang ini, kata Imam, membuat keresahan masyarakat dan bertentangan dengan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Pelayanan publik tidak boleh diskriminatif,”kata Imam.

Dalam surat klarifikasi dan keberatan Wali Kota Arief R. Wismansyah kepada Kemenkumham, disebutkan Pemerintah Kota Tangerang tidak bertanggung jawab atas ketiga layanan tersebut.

Baca Juga : Komisi III Kaji Pertimbangan Hukum Amnesti Baiq Nuril

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024