TEMPO.CO, Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Imam Suyudi mengatakan dalam laporannya kepada polisi Selasa 16 Juli 2019 ada tiga pasal yang diduga dilanggar wali kota Tangerang selaku kepala daerah.
“Kalau membangun bangunan di tanah orang belum ada izin persetujuan dari pemilik tanah itu namanya apa?” kata Imam kepada Tempo Rabu, 17 Juli 2019.
Imam menjelaskan pembangunan tanpa izin itu melanggar pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Dalam pasal itu ancaman pidana paling lama empat tahun.
Pasal lain yang diduga dilanggar adalah pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.
“Karena sudah dilaporkan polisi, dan ini adalah delik umum bukan delik aduan jadi proses hukum pasti jalan terus,”kata Imam.
Imam menambahkan polisi yang akan menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas penyebotan lahan ini karena sudah ada sejumlah gedung yang berdiri tanpa izin Kemenkumham. “Kalau kantor walikota dan komplek masjid (-Al Azhoum) sudah dihibahkan,” kata Imam.
Imam memastikan proses hukum akan berjalan semestinya. Meski nanti ada pertemuan kedua pihak. Alasan ini penting disampaikan karena Kemenkumham senantiasa bersikap terbuka dalam melakukan dialog dan komunikasi terbaik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang. Yasonna menyindir Arief yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham.
Arief membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks kemenkumham di Tangerang. Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), Arief juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di 5 kelurahan di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham.
Penghentian pelayanan publik di Kota Tangerang ini, kata Imam, membuat keresahan masyarakat dan bertentangan dengan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Pelayanan publik tidak boleh diskriminatif,”kata Imam.
Dalam surat klarifikasi dan keberatan Wali Kota Arief R. Wismansyah kepada Kemenkumham, disebutkan Pemerintah Kota Tangerang tidak bertanggung jawab atas ketiga layanan tersebut.
Baca Juga : Komisi III Kaji Pertimbangan Hukum Amnesti Baiq Nuril