Seorang Ibu Muda Jadi DPO Karena Gelapkan Uang Rp 2 miliar
Seorang Ibu Muda Jadi DPO Karena Gelapkan Uang Rp 2 miliar

Seorang Ibu Muda Jadi DPO Karena Gelapkan Uang Rp 2 miliar

BANDUNG, (PR).- Yenny Hildawati Sugianto masuk daftar pencarian orang karena menjadi tersangka penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar. Tersangka Yenny menggelapkan uang saat masih menjabat staf keuangan di PT Saritama Tarasindo Citra (STC).

Tim kuasa hukum PT STC pun mendatangi Mapolrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung pada Selasa 16 Juli 2019. Tujuan tim kuasa hukum ini adalah mempertanyakan sampai sejauh mana perkembangan pencarian Yenny.

“‎Tersangka ini hingga kini masih buron, karenanya kami mempertanyakan sejauh mana pencarian Yenny, respons positif pun sudah dinyatakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung tadi, tersangka Yenny akan dikejar mulai minggu depan,” kata kuasa hukum PT STC, Marten Lucky Zebua.

Menurut Lucky‎ kasus ini bermula pada 2018 lalu, saat terlapor terbukti melakukan penggelapan terhadap PT STC senilai Rp 2 miliar. “Ini perusahaan adalah perusahaan distributor kopi, jadi tersangka sering menilap uang perusahaan karena berada di lingkup bagian keuangan. Nah ternyata banyak perkeliruan yang terjadi, tetapi perusahaan mulanya tidak sadar karena dari cash flow dimanipulasi sedemikian rupa oleh tersangka,” ucapnya.

Lucky menjelaskan misalnya ada pembayaran yang seharusnya dibayar Rp 10 juta maka oleh Yenny dijadikan pembayaran tersebut dibayar Rp 9 juta. “Namun karena seringnya menilap maka total kerugian yang ditimbulkan yang tercatat senilai Rp 2 miliar,” ucapnya.

Meski demikian tidak menutup kemungkinan‎ jumlah penggelapan yang dilakukan oleh Yenny ini lebih besar dari Rp 2 miliar. “Kami belum lakukan audit di tahun-tahun sebelumnya karena bisa saja penggelapan tidak hanya dilakukan di tahun 2018,” ucapnya.

Modus yang dilakukan tersangka lanjut Lucky adalah dengan menilap setiap setoran uang yang harusnya masuk ke perusahaan. “Tersangka kan bagian keuangan jadi dia leluasa mengambil uang, dan melaporkan kepada atasannya seolah-olah sudah sesuai neraca,” katanya.

Sementara saat tersangka sudah ketahuan menilap sejumlah uang tersebut, tersangka sudah lebih dahulu kabur. “Meski saat itu sudah dicegah untuk keluar kantor oleh sekuriti namun tersangka lolos dengan dibonceng sepeda motor oleh suaminya,” ucapnya.

Pihak sekuriti perusahaan tersebut pun sempat mengejar Yenny namun karena saat dibonceng, suami Yenny mengendarakan sepeda‎ motornya dengan cepat, maka kendaraan yang ditumpangi Yenny dan suaminya ini tidak terkejar.

Sementara itu polisi pun telah menetapkan Yenny Hildawaty Sugiarto, sebagai tersangka. Bahkan pihak kepolisian pun telah memasukan Yenny dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita mencari keberadaannya untuk dilakukan proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi M Rifa’i saat ditemui di tempat terpisah.

Menurut Rifa’i Satreskrim Polrestabes Bandung pun akan berusaha mendekati orang-orang terdekat dari tersangka. Hal ini untuk memudahkan pencarian tersangka yang hingga kini masih buron.‎ “Mulai minggu depan secara intensif kami akan lakukan pengejaran,” ucapnya.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Minta Pindah ke Rutan Pondok Bambu

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024