Jakarta, medcom.id: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet minta dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ratna saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Kita akan usahakan pindah ke Pondok Bambu. Mungkin minggu depan kita akan koordinasi untuk memindahkan beliau ke Pondok Bambu,” kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16 Juli 2019.
Ratna divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna tak mengajukan banding atas tuntutan itu.
“Dari sisi Ibu Ratna, kami penasehat hukum tidak akan mengajukan banding. Beliau sudah sangat siap menerima keputusan ini dan beliau bisa konsentrasi menjalani hukuman,” ujar Desmihardi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna dua tahun penjara. Majelis hakim menilai Ratna terbukti bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan dirinya.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Dalam amar putusan, Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Kebohongan yang dilakukan Ratna telah menimbulkan keonaran.
Joni mengatakan penahanan Ratna dihitung dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Temukan Keanehan dalam Kasus Hosion Sejati