Sempat Divonis Bebas, MA Hukum Pemerkosa Anak 11 Tahun
Sempat Divonis Bebas, MA Hukum Pemerkosa Anak 11 Tahun

Sempat Divonis Bebas, MA Hukum Pemerkosa Anak 11 Tahun

Bogor, Beritasatu.com – Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kepada HI (41), terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali menyatakan HI bersalah. MA pun memvonis HI pidana penjara 11 tahun, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa pemerkosa yang dibebaskan PN Cibinong, di tingkat kasasi dijatuhi pidana 11 tahun, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Kabiro Humas MA Abdullah, Senin (15/7/2019).

Perkara pemerkosaan yang disidangkan di PN Cibinong menjadi perhatian publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa HI dalam kasus kejahatan seksual terhadap dua anak berusia 14 tahun dan 7 tahun.

Akibat vonis bebas tersebut, MA menjatuhkan sanksi terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni hakim MAA, CG, dan RAR dengan pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Bahkan Ketua PN LJ diberhentikan dari jabatannya karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan.

Kata Abdullah, perkara tersebut diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong pada 13 Mei 2019. “Perkara kasasi tersebut ditangani oleh hakim MA yakni Margono, Suhadi dan Desnayeti,” ujarnya.

Perkara dengan nomor register 1949 K/PID.SUS/2019 dengan hasil keputusan majelis hakim yakni Hendra Iskandar dijatuhi hukuman pidana 11 tahun dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan MA tersebut, humas PN Cibinong Ben Ronal ketika diminta tanggapannya mengatakan, pihak PN Cibinong tidak dalam posisi menanggapi putusan MA. “PN Cibinong tidak bisa beri tanggapan atas putusan MA tersebut,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa HI oleh Jaksa Penuntut Umum di tingkat pengadilan negeri Cibinong menuntut hukuman 14 tahun penjara atas kasus kejahatan seksual terhadap kakak beradik berusia 14 tahun dan 7 tahun.

Namun, majelis hakim pada 25 April 2019 menjatuhi vonis bebas. Putusan tersebut diambil dengan alasan tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

Baca Juga : Hakim Cantik Mirip Zara JKT48, Ini Sosok Aslinya!

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024