Detik.com – KPK terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan anggota DPR komisi V asal PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka baru.
“Dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi penerimaan janji anggpta DPR terkait proyek Kementerian PUPR 2016, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU, anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Rabu (2/3/2016).
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
“Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 12 a atau b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999,” jelasnya.
Selain Budi, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khior sebagai penerima suap.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Budi Supriyanto yang berasal dari Partai Golkar, sempat mengembalikan uang senilai SGD 305 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar ke KPK. Uang yang dikembalikan itu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.
Meski sudah mengembalikan uang, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pengembalian uang suap tidak akan melunturkan perkara pidana yang tengah disidik. Saut menjelaskan, bukan berarti Budi akan lolos dari jeratan KPK walaupun sudah mengembalikan uang suap.
(Kongres Advokat Indonesia)