TGPF Kasus Novel: Peristiwa Bisa Dipetakan, Fakta Hukum Sulit
TGPF Kasus Novel: Peristiwa Bisa Dipetakan, Fakta Hukum Sulit

TGPF Kasus Novel: Peristiwa Bisa Dipetakan, Fakta Hukum Sulit

Jakarta, detik.com – Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo menyebut, peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan bisa terungkap namun bisa juga tidak. Selama enam bulan bekerja, tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi.

Di antara para saksi tersebut adalah mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Iriawan, dan juga sejumlah penyidik Polri. Selain saksi, TGPF juga memeriksa sejumlah alat bukti yang sebelumnya dikumpulkan oleh penyidik.

Terakhir TGPF juga dua kali meminta keterangan dari Novel Baswedan. Semua dokumen pemeriksaan terhadap saksi dan bukti itu kemudian disusun dalam sebuah laporan dengan tebal lebih dari 1000 halaman. Dokumen kemudian diserahkan TGPF kepada Kapolri pada Senin, 8 Juli kemarin.

Rencananya Kapolri baru akan mengumumkan hasil penyelidikan TGPF pekan depan. Jeda waktu dari penyerahan dokumen dan pengumuman ini menurut Hermawan lantaran Kapolri perlu membaca dokumen TGPF tersebut.

Saat ditanya Optimismenya bahwa hasil temuan TGPF akan menjadi fakta hukum, Hermawan menjawab, “fifty-fifty”. Menurut dia fakta peristiwa atas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan bisa dipetakan. Namun untuk menjadikannya sebagai fakta hukum, tidak mudah.

“Kasusnya Novel ini, fakta peristiwanya bisa kita petakan, tapi fakta hukumnya kan tidak bisa, sulit,” kata Hermawan kepada Tim Blak blakan detikcom.

Apalagi nuansa politis dalam kasus ini sangat tinggi. Sejak awal peristiwa terjadi, sudah ada yang membentuk opini publik bahwa polisi tidak akan mampu mengusut kasus ini. Hanya selang beberapa jam setelah peristiwa, sudah ada yang mendesak agar segara dibentuk tim gabungan.

“Padahal polisi saja baru datang ke TKP, sudah ada yang mendesak dibentuk TGPF,” kata Kikiek.

Meski tak mudah membuat fakta hukum, namun dia juga memiliki optimisme kasus ini bisa terungkap. “Mengubah untuk menjadi fakta hukum itu sangat sulit, tapi clue ke arah sana bisa,” lanjut pria yang akrab disapa Kikiek itu.

Dia memastikan bahwa selama enam bulan bekerja sebagai TGPF Novel Baswedan, tak mendapatkan intervensi dari siapapun, termasuk dari Kapolri. Sejak awal dia menegaskan, bersedia bergabung dalam TGPF asal diberi keleluasaan dan tak ada yang mengintervensi.

Kikiek yang sedikitnya sudah empat kali tergabung dalam TGPF itu juga menceritakan pengalamannya saat terlibat dalam tim investigasi Bom Bali I 2002, juga peristiwa kerusuhan 1998. Selengkapnya Tonton Blak blakan Hermawan Sulistyo, Menanti Hasil Tim Investigasi di detikcom.

Baca Juga : Peneliti ICW: Penegak Hukum Aktif Rawan Konflik Kepentingan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024