CNNIndonesia.com – Kuasa hukum tersangka Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Keluarga, tim kuasa hukum dan 100 orang pendukung diklaim akan menjami penangguhan penahanan ini.
“Kami akan ajukan penangguhan penahanan, sudah ada beberapa penjamin,” kata Tito di Jakarta kemarin seperti diberitakan Antara.
Menurut Tito, mereka yang sudah bersedia menjamin antara lain istri tersangka, kuasa hukum dan 100 orang konstituen dari Daerah Pemilihan Madura, Jawa Timur.
Penangguhan penahanan akan diajukan hari ini oleh tim kuasa hukum ke penyidik Polda Metro Jaya. Tito berharap penangguhan anggota DPR ini dikabulkan oleh penyidik kepolisian.
Tito juga mengklaim kliennya yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu bersikap kooperatif selama proses penyidikan meski sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Ivan ditahan Senin lalu setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ia diperiksa penyidik setelah surat izin pemeriksaan dari Presiden Joko Widodo turun. Ivan saat ini ditahan di Rumah Tahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polisi menduga Ivan Haz melakukan tindak penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya yang berinisial T sejak Juni hingga September 2015. Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan, T melaporkan politikus Partai Persatuan Pembangunan ini ke Polda Metro Jaya.
(Kongres Advokat Indonesia)