Jakarta, medcom.id : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan penasihat hukum kantor hukum Alfin Suherman & Associates, Udin Zaenudin. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
KPK menetapkan Agus Winoto; pihak swasta, Sendy Perico, dan kuasa hukumnya, Alvin Suherman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sendy dan Alvin sebagai pemberi suap, sedangkan Agus penerima.
Suap berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Namun, saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Kemudian, setelah proses perdamaian rampung, tepatnya pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni satu tahun penjara.
Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya mendekati JPU melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin rencana tuntutannya adalah dua tahun.
Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat, 28 Juni 2019.
Pada Jumat pagi, Sendi menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Setelah itu, masih di tempat yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam. Selanjutnya, Alvin menemui Yadi Herdianto di lokasi perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta, dan dokumen perdamaian. Yadi kemudian menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.
Agus Winoto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alvin dan Sendy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga : ETLE Tonggak Baru Penegakan Hukum Polri di Era Teknologi Digital