wartakota.tribunnews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan sebuah kebijakan revolusioner. Yaitu, dengan terobosan transformasi penegakkan hukum bidang lalu lintas, dari pola konvensional menuju teknologi digital berbasis IT.
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan penegakkan hukum secara teknologi digital atau yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan ETLE itu pun menjadi sebuah kado istimewa kepada Polri. Di mana tepat pada 1 Juli 2019, merupakan hari jadi ke-73 Bhayangkara.
“ETLE sendiri sebenarnya sudah mulai diujicoba oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018 lalu di ruas Jalan Sudirman-Thamrin,” kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas PMJ, Rabu (10/7/2019).
Dalam tahap ujicoba tersebut, lanjutnya, kemampuan kamera CCTV dalam menangkap pelanggaran baru, sebatas pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah. Namun kini, telah ada fitur tambahan pada kamera CCTV yang mampu merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.
CCTV yang baru ini memiliki fitur tambahan yang lebih canggih. Karena mampu melihat dalam mobil, walau mobil itu menggunakan kaca gelap dan pada kondisi malam hari.
“Sehingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dan pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman bisa tertangkap kamera. Pelanggaran ganjil genap juga dapat ditangkap kamera,” kata Yusuf.
ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalulintas, lanjut Yusuf, cukup efektif dan efisien. Karena berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran. Mekanisme sistem ETLE ini, kata Yusuf, kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.
Data tersebut langsung diolah oleh petugas.
“Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor,” kata Yusuf.
Kemudian, lanjutnya, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi. Kemudian, mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, kata Yusuf, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi.
Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Dengan metode konfirmasi ini, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar.”Termasuk jika kendaraan telah di jual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama,” jelasnya.
Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan diterima, selanjutnya pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode bri virtual (briva) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BRI.
Jadi, proses ini benar-benar murni digital IT.
Pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Baca Juga : Pengadilan Houthi Hukum Mati 30 Orang Didakwa Jadi Mata-mata Arab Saudi