Dari Soal Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA Sampai Penipuan Online
Dari Soal Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA Sampai Penipuan Online

Dari Soal Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA Sampai Penipuan Online

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari hak atas tanah dan rumah tinggal WNA sampai soal penipuan online.

1. Adakah Pembatasan Wilayah Notaris Terkait Pembuatan Akta Pendirian PT?
Wilayah kerja/wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Artinya, notaris tersebut berwenang untuk membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh provinsi di tempat kedudukan notaris yang bersangkutan berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

2. Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA
Memang benar bahwa orang asing (yang memiliki izin tinggal di Indonesia) dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai/hak sewa. Untuk hak pakai tanahnya paling luas 2000 meter persegi sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

3. Penegakan Hukum Perdagangan Barang-barang ‘KW’
Pada dasarnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM yang akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akan tetapi, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang menjual barang palsu, tetap harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik merek atau pemegang lisensi.

4. Menjadikan Wilayah Permukiman sebagai Domisili PT
Untuk memanfaatan ruang dan wilayah, Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintahaan Kota memiliki acuannya masing-masing.

Contoh untuk Pemerintah Kabupaten Bogor, acuan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2016-2036.

Sementara untuk wilayah Kota Bogor, yang bisa dijadikan acuan adalah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031.

5. Jika Perjanjian Kerja Dibuat Hanya dalam Bahasa Asing
Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian kerja secara eksplisit dicantumkan untuk perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”), yaitu dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika hanya dalam bahasa asing, perjanjian kerja dapat berakibat batal demi hukum. Untuk itu pekerja seharusnya meminta perusahaan untuk membuat perjanjian kerja dalam bahasa Indonesia.

6. Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online?
Pada praktiknya untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online dapat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya. Biasanya penuntut umum akan menggunakan dakwaan alternatif untuk menjerat pelaku. Namun demikian, hakimlah yang menentukan hukuman pidana apa yang dijatuhkan pada pelaku.

7. Tugas dan Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres)
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Wantimpres adalah suatu dewan pertimbangan yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

8. Apakah Ketentuan Persaingan Usaha Berlaku bagi Notaris?
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) tidak berlaku untuk Notaris karena alasan-alasan berikut:

Notaris tidak termasuk pelaku usaha, tapi pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Perbuatan atau perjanjian yang dilakukan oleh notaris adalah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan, karena itu dikecualikan dari ketentuan UU 5/1999 sesuai Pasal 50 huruf a UU 5/1999; dan Lembaga yang berwenang menerima laporan masyarakat dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran UU atau Kode Etik Notaris, seperti misalnya menetapkan honorarium yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya, adalah Majelis Pengawas (baik di tingkat Daerah, Wilayah maupun Pusat).

9. Jika Barang yang Dijual Mengandung Cacat Tersembunyi
Perlakuan penjual yang menjual barang yang tidak orisinal merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai cacat tersembunyi, karena jika seandainya pembeli mengetahui kondisi tersebut, pembeli tidak akan membeli barang tersebut atau setidak-tidaknya akan membeli dengan harga yang kurang.

Selain itu, penjual juga tidak memberikan konsumen hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

10. Bolehkah Melaporkan Orang Mabuk yang Mengganggu di Jalan?
Seseorang memiliki hak untuk melapor ke pihak kepolisian apabila ada orang yang menganggu ketertiban umum (lingkungan warga). Karena terhadap orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 492 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mengenai botol air minum yang diminum mungkin nantinya dapat dibuktikan di persidangan apakah ia mabuk karena botol tersebut atau tidak.

Baca Juga : LBH Jakarta Menilai Buruknya Kualitas Udara Di Ibu Kota Tak Semata-Mata Karena Maraknya Penggunaan Kendaraan Pribadi, Seperti Yang Sempat Disinggung Anies Sebelumnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024