Muara Bulian, Detik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Bulian, Jambi memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya hukum untuk memenjarakan korban berusia 15 tahun yang diperkosa oleh kakak kandungnya. Hal itu dilakukan setelah kasasi yang diajukan oleh JPU ke MA ditolak.
“Ya, kita menghentikan perkara hukuman itu. Hasil dari Mahkamah Agung sudah final. Jadi saya rasa tidak ada yang harus dilanjutkan lagi atas kasus itu,” kata Kepala Kejari Muaro Bulian, Mia Banulita kepada detikcom, Jumat (5/7/2019).
Sebelumnya kasasi yang diajukan oleh jaksa kepada si korban sempat ditolak ramai-ramai oleh masyarakat Jambi yang tergabung dalam aliansi pecinta anak di Jambi (Save Our Sister). Mereka bahkan melakukan sejumlah aksi demo di Kejati Jambi agar kasasi yang diajukan oleh JPU ke MA itu dapat dihentikan.
Ngototnya jaksa untuk memenjarakan si anak dengan mengajukan kasasi MA akhirnya ditolak. Penolakan kasasi oleh MA itu dianggap sudah tepat atas si anak yang menjadi korban perkosaan tersebut.
“Saya rasa secara hukumnya langkah penolakan kasasi oleh MA ini sudah tepat. Di mana jika kita mengingat kembali bagaimana ngototnya jaksa untuk memenjarakan si anak sudah terbilang cacat hukum, karena si anak disini adalah korban lalu diperkosa dan kemudian ngotot akan dipenjara. Penolakan MA ini seharusnya juga menjadi pembenahan dikalangan penegak hukum, dan saya berharap ini ada pembenahan secara sistimatis terhadap penegak hukum, terutama penegak hukum itu seharusnya memilki perspektif perlindungan terhadap anak,” kata juru bicara Save Our Sister Jambi, Zubaidah saat dihubungi.
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Akibat perkosaan itu, si adik hamil. Ia kemudian menggugurkan kehamilan di usia janin 5 bulan. Kasus itu kemudian masuk ranah hukum.
Oleh PN Muaro Bulian, Jambi si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil.
Sedangkan si adik dihukm 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan karena terbukti aborsi. Atas hal itu, masyarakat protes dan mengajukan banding.
Pada Agustus 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan si adik tidak layak hukum telah terbukti melakukan tindakan pidana aborsi. Sebab, yang dilakukan dalam keadaan upaya daya paksa, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum.
Mendengar hal itu, jaksa tetap ngotot agar si adik korban perkosaan dipenjara. Berkas kasasi dilayangkan ke MA. Kemudian kasasi yang diajukan itu di tolak.
Baca Juga : Capim KPK Diragukan, Khawatir Penegakan Hukum Ada Berloyalitas Ganda