Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 01 dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan tak bisa membuktikan kecurangan dalam gugatan hasil perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) meski pengadilan diberikan waktu hingga tiga bulan.
Hal itu ia katakan untuk merespon kuasa hukum PRabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sulit untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres karena faktor persidangan cepat yang digelar MK. Dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), berdasarkan peraturan perundang-undangan, MK dibatasi waktu 14 hari setelah diregister dalam buku perkara.
“Saya kira kalau sidang ditambah waktunya tiga bulan, tetap aja tidak bisa dibuktikan,” kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).
Lebih lanjut, Ketua Umum PBB itu menegaskan durasi persidangan sendiri tidak bisa dijadikan untuk mencari alasan bagi pihak manapun. Ia mengatakan pihak yang sudah memiliki bukti dan saksi yang meyakinkan pasti tak mempersoalkan soal durasi waktu dalam persidangan.
Yusril lantas mencontohkan pengadilan di Kamboja di mana hanya membutuhkan waktu 15 hari untuk mengadili kejahatan genosida yang dilakukan Khmer Merah yang terjadi pada tahun 1970 silam
“Di Kamboja juga 15 hari tapi bisa membuktikan kejahatan genosida karena dihadiri sebagai saksi orang yang betul-betul menyaksikan pembantaian tiga juta orang di Kamboja,” kata Yusril.
Tak hanya itu, Yusril menjelaskan kejahatan atau kecurangan yang dilakukan pihak tertentu pasti memiliki jejak. Melihat hal itu, ia menyindir kubu Prabowo seharusnya mampu untuk membuktikan berbagai kecurangan dalam Pilpres karena dipastikan akan meninggalkan jejak.
“Sudah diberikan kesempatan membuktikan, tapi enggak terbukti. Tapi kan enggak ada jejaknya. Itu hantu saja yang berjalan mungkin,” kata Yusril.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang putusannya dibacakan 27 Juni 2019.
Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan menggelar rapat pleno yang menetapkan Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 pada 30 Juni mendatang.
Baca Juga : Sebarkan Propaganda Melawan Pemerintah, Simpatisan FPI Ditangkap