Yusril: Kecurangan Tak Bisa Dibuktikan Meski Sidang 3 Bulan
Yusril: Kecurangan Tak Bisa Dibuktikan Meski Sidang 3 Bulan

Yusril: Kecurangan Tak Bisa Dibuktikan Meski Sidang 3 Bulan

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 01 dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan tak bisa membuktikan kecurangan dalam gugatan hasil perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) meski pengadilan diberikan waktu hingga tiga bulan.

Hal itu ia katakan untuk merespon kuasa hukum PRabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sulit untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres karena faktor persidangan cepat yang digelar MK. Dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), berdasarkan peraturan perundang-undangan, MK dibatasi waktu 14 hari setelah diregister dalam buku perkara.

“Saya kira kalau sidang ditambah waktunya tiga bulan, tetap aja tidak bisa dibuktikan,” kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).

Lebih lanjut, Ketua Umum PBB itu menegaskan durasi persidangan sendiri tidak bisa dijadikan untuk mencari alasan bagi pihak manapun. Ia mengatakan pihak yang sudah memiliki bukti dan saksi yang meyakinkan pasti tak mempersoalkan soal durasi waktu dalam persidangan.

Yusril lantas mencontohkan pengadilan di Kamboja di mana hanya membutuhkan waktu 15 hari untuk mengadili kejahatan genosida yang dilakukan Khmer Merah yang terjadi pada tahun 1970 silam

“Di Kamboja juga 15 hari tapi bisa membuktikan kejahatan genosida karena dihadiri sebagai saksi orang yang betul-betul menyaksikan pembantaian tiga juta orang di Kamboja,” kata Yusril.

Tak hanya itu, Yusril menjelaskan kejahatan atau kecurangan yang dilakukan pihak tertentu pasti memiliki jejak. Melihat hal itu, ia menyindir kubu Prabowo seharusnya mampu untuk membuktikan berbagai kecurangan dalam Pilpres karena dipastikan akan meninggalkan jejak.

“Sudah diberikan kesempatan membuktikan, tapi enggak terbukti. Tapi kan enggak ada jejaknya. Itu hantu saja yang berjalan mungkin,” kata Yusril.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang putusannya dibacakan 27 Juni 2019.

Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan menggelar rapat pleno yang menetapkan Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 pada 30 Juni mendatang.

Baca Juga : Sebarkan Propaganda Melawan Pemerintah, Simpatisan FPI Ditangkap

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024