JawaPos.com – Sudit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan kepada salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY, 32. Dia merupakan aktor propaganda yang kerap menyebarkan berita bohong atau hoax, maupun yang bersifat menimbulkan kebencian berbasiskan SARA.
Kasubdit II Diitipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairun mengatakan, tersangka menyebarkan konten propagandanya melalui media sosial. Ada 4 akun yang dikelolanya diantaranya di Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret yang memiliki 20.000-an pengikut dan telah memposting konten sebanyak 298 konten.
Kemudian akun youtube dengan Muslim Cyber Army yang telah ada sejak Maret 2013. Penontonnya sejauh ini telah mencapai 4 juta warganet. Sedangkan 1 akun lainnya sudah terblokir oleh platform penyedia jasa media sosial akibat kontennya yang bermuatan ujaran kebencian maupun hoax. “Tersangka adalah pemilik, admin sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi,” ujar Rickynaldo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6)
Tersangka yang tinggal di Jalan kaum 2 RT 05 RW 04 Nomor 97 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diketahui merupakan tamatan SMK jurusan jaringan komputer. Pekerjaan sehari-harinya yaitu menerima jasa sablon pakaian maupun pembuatan stiker. “Yang bersangkutan menurut penjelasannya sebelum kawin anggota (FPI), setelah kawin hanya simpatisan. Kita belum paham ini maksudnya, akan kita gali lagi,” imbuhnya.
Rickynaldo menerangkan, konten hoax yang disebarkan oleh AY biasanya berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruhnya dibuat sendiri dengan peralatan pribadi. Tujuannya untuk menghina Presiden, Menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta Institusi lainnya.
“Motivasi Tersangka dalam memposting konten – konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparat yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama,” jelasnya.
Tersangka sendiri menyebar konten hoax secara acak tergantung momentum yang sedang ramai. Bisa terkait pilpres, kebijakan pemerintah, kegiatan KPU, hingga propaganda kepada tokoh-tokoh tertentu. “Mungkin bisa cari info di Bogor sana. Dia (AY) sangat terkenal di Kabupaten Bogor,” tambah Rickynaldo.
Beberapa konten yang sudah diposting diantaranya, video Gubernur NTT pada 20 Juni 2019 yang sedang launching produk minuman lokal diberi keterangan ‘Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab’. Adapula video berjudul Naga Merah Mencengkram NKRI yang diposting 13 Juni 2019. Konten itu untuk menggiring masyarakat percaya bahwa Naga Merah diasumsikan negara Tiongkok yang telah mendominasi pemerintahan Indonesia. Dan beberapa video lainnya.
Tiga buah akun milik tersangka sudah diamankan oleh penyidik. Namun, belum ada penutupan terhadap akun tersebut. Mengingat penyidik masih membutuhkan untuk penyidikan lebih mendalam. Penyidik masih terus mendalami kasus AY ini. Sejauh ini memang dari pernyataan tersangka, dia bekerja sendiri. Namun, polisi akan tetap menelusuri adanya kemungkinan aktor lain dibalik propaganda yang disebar oleh AY.
“Kalau sekarang masih pendalaman siapa dibalik yang bersangkutan. Hasil keterangan sementara bahwa dia melakukan atasi isiatif sendiri,” jelas Rickynaldo.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti antara lain 1 buah laptop, 2 buah handphone, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah hardisk warna silver. Serta didapati perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, buff masker warna hitam logo white baret, bendera hitam berlafadzkan “a illaha illallah”, poster dan foto FPI serta pedang bersarung warna cokelat.
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, JawaPos.com sudah berusaha meminta keterangan pihak FPI. Tercatat ada dua orang yang sudah berusaha dihubungi, mereka yakni Juru Bicara FPI Munarman dihubungi pukul 14.38 WIB. Serta pada pukul 14.39 JawaPos.com menghubungi Anggota Senior Lembaga Dakwah DPP FPI Novel Bamukmin. Keduanya belum memberikan respon.
Baca Juga : Mahfud MD: Tak Ada Lagi Upaya Hukum Gugatan Pilpres Setelah Putusan MK