Detik.com – Mahkamah Agung (MA) memutus jutaan perkara dengan hukuman denda yang diadili di pengadilan negeri di Indonesia. Dari ketokan palu hakim di kasus tilang dan sebagainya ini, pengadilan menyumbang ke kas negara Rp 12 triliun.
“Jumlah uang denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana melalui putusan pengadilan tingkat pertama/banding dalam perkara tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan pelanggaran lalu lintas yang diputus pada 2015 berjumlah Rp 12,008 triliun,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Hal ini sebagaimana dikutip dari buku Laporan Tahunan MA 2015 halaman 78, Rabu (2/3/2016). Laporan ini juga dibacakan dalam rapat pleno di Gedung JCC, Senayan, Selasa (1/3) kemarin.
Ketokan palu terbanyak yaitu Provinsi Kalimantan Timur sebanyak Rp 3,162 triliun dan disusul Provinsi Sumatera Selatan sebanyak Rp 3,062 triliun. Di posisi ketiga Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 968 miliar dan dilanjutkan dengan posisi Jawa Timur sebanyak Rp 909 miliar. Adapun Jakarta menyumbang sebesar Rp 594 miliar. Jumlah denda tilang memberikan porsi terbanyak dalam putusan tersebut.
Adapun putusan hakim agung memberikan kontribusi Rp 1,4 triliun yang didapat dari denda dan uang pengganti berbagai kasus yang ditangani. “Uang denda Rp 825 miliar dan uang pengganti Rp 654 miliar,” ujar Hatta Ali.
(Kongres Advokat Indonesia)