JAKARTA, (PR).- Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Aswanto membacakan hasil pertimbangan MK atas salah satu dalil pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno) dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2019. Aswantomenyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum, Kamis 27 Juni 2019.
Sebelumnya, pemohon mengajukan dalil kepada persidangan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif mengenai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf Amin).
Pemohon, dengan dalil tersebut, menilai bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Menanggapi dalil tersebut, pihak Jokowi-Ma’ruf Amin memberi keterangan yang intinya menjelaskan bahwa media arus utama bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta dan tidak ada hubungannya dengan mereka. Bila pihak pemohon menuduh media arus utama sudah tidak independen, maka seharusnya hal itu diadukan kepada Dewan Pers.
Bawaslu juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers atau lembaga penyiaran yang dilakukan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi. Oleh dari itu, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Aswanto sebagaimana dilaporkan Antara.
Legowo
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa amar putusan hakim MK akan menolak seluruh permohonan gugatan dari Prabowo-Sandiaga Uno.
“Sampai sejauh ini, tidak satu pun bukti itu dapat membuktikan adanya pelanggaran atau yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi,” kata Yusril Ihza Mahendra, saat skors sidang.
Semua alat bukti yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno dimentahkan tim hukum pihak termohon yakni KPU.
”Dari yang sudah dibacakan hakim, bukti itu dimentahkan oleh kuasa hukum KPU, dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak majelis hakim,” katanya Yusril Ihza Mahendra.
Dia juga yakin sisa gugatan yang akan dibacakan seusai jeda nantinya akan ditolak. “Jadi, sudah lebih setengah yang dibacakan, tinggal masalah Pak Ma’ruf Amin, BUMN. Saya kira tidak akan lama lagi, satu jam lagi selesai,” ujarnya.
Yusril Ihza Mahendra mengajak pasangan Prabowo-Sandiaga Uno menerima dengan legowo jika hakim MK menolak seluruh permohonannya.
“Sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, kami tidak menghalang-halangi, sidang sudah terbuka untuk umum. Jadi, kalau permohonan ditolak, jangan salahkan siapa-siapa,” ujar dia.
Baca juga : Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bebas 29 Juni