Batasi Medsos, Menkominfo Rudiantara Digugat ke Pengadilan Jakpus
Batasi Medsos, Menkominfo Rudiantara Digugat ke Pengadilan Jakpus

Batasi Medsos, Menkominfo Rudiantara Digugat ke Pengadilan Jakpus

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kebijakan membatasi penggunaan media sosial pada 21-22 Mei 2019. Ketika itu, Jakarta diguncang aksi unjuk rasa depan kantor Badan Pengawas Pemilu, yang akhirnya berlanjut pada kerusuhan di beberapa tempat.

Para penggugat Menkominfo yakni puluhan advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Mulkan Let-Let and Partners.

“Hari ini kami melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dari tindakan Menkominfo atas tindakan pembatasan akses terkait dengan demonstrasi tanggal 22 Mei kemarin,” kata Mulkan Let-Let di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2019.

Menurut Mulkan, pembatasan medsos pada saat aksi 21 dan 22 Mei 2019 sangat merugikan pihaknya. Terlebih, pembatasan medsos yang dikakukan Rudiantara itu telah menyalahi aturan hukum.

“Kami melihat di sini Menkominfo lakukan pembatasan akses tersebut tidak sebagaimana mekanisme hukum sebenarnya. Seharusnya, sebagai pejabat publik beliau sebelum membatasi akses itu, sehari sebelumnya harus menyampaikan informasi memberitakan di media massa,” kata Mulkan.

Menghilangkan bau mulut hanya dengan cara sederhana dari …
Mulkan menyayangkan tindakan Menkominfo yang cuma sepihak itu. Apalagi tanpa didahului pemberitahuan satu hari sebelumnya, tapi tiba-tiba menginformasikan pasca melakukan pembatasan.

“Sampai detik ini Menkominfo tak menyampaikan dasar-dasar hukum untuk membatasi akses itu Pasal berapa dan undang-undang apa. Menkominfo hanya menyampaikan pada publik pembatasan akses ini dengan alasan hindari berita hoax, untuk hindari berita negatif terkait dengan aksi demonstrasi tanggal 22 Mei,” lanjut Mulkan.

Dalam gugatannya, Mulkan meminta agar Menkominfo membayar ganti rugi atas pembatasan medsos tersebut dan meminta maaf ke sejumlah media atas tindakannya tersebut.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana segera Keluar dari Tahanan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024