JAKARTA, poskotanews.com – Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam, menyebutkan kliennya segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan kliennya telah dikabulkan penyidik.
“Iya (permohonan penangguhannya) dikabulkan. (Eggi) Dibebaskan, ini lagi proses,” ujar Hendarsam ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (24/6/2019).
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas, menyebutkan belum menerima surat penangguhan penahanan Eggi.
“Belum tau, karena suratnya belum turun,” kata Barnabas.
Lebih lanjut ia mengungkapkan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco mendatangi Rutan Polda Metro Jaya guna menjenguk Eggi. Namun ia mengaku tak mengetahui maksud dan tujuan Dasco bertemu tersangka dugaan makar tersebut.
“Saya kurang tau persis, yang jelas yang saya lihat beliau datang ke sini ketemu saya, mau ketemu Pak Eggi. Ya sudah saya pertemukan di ruangan. Kalau terkait penangguhan secara hukum, suratnya belum turun,” jelas Barnabas.
Eggi ditahan sejak 14 Mei 2019 untuk jangka waktu 20 hari. Itu artinya masa penahan Eggi habis pada 2 Juni 2019.
Namun polisi memperpanjang masa penahanan terhadap tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) tersebut terhitung sejak 3 Juni 2019 hingga 40 ke depan. Padahal sebelum itu, dua politikus telah menjamin permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.
Berkas perkara Eggi telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Juni 2019.
Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga : Ancaman Hukum Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis, 5 Tahun Penjara