TEMPO.CO, Jakarta – Tiga tersangka kasus kebakaran pabrik mancis (perakitan korek api), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang menyebabkan puluhan korban tewas akan dijerat pasal 359 dan pasal 188 KUHAP. “Pasal itu tentang kesengajaan mengakibatkan kebakaran,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap yaitu IM (pengusaha), BH (manajer) dan LN (supervisor), terkena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ketiga tersangka ituditangkap di tempat terpisah di Medan, Sumut. Tersangka IM merupakan warga Jakarta, BH penduduk Kabupaten Deli Serdang, dan LN warga Langkat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Ahad, 23/6, menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan kerja sama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut dengan Polres Binjai.
Selain tersangka, saat ini kepolisian juga masih memeriksa sejumlah saksi. Saksi itu antara lain adalah SM (pemilik rumah), B (pengontrak rumah), dan tujuh saksi lain terkait peristiwa kebakaran itu. Sedangkan, 30 jenazah korban tewas sudah dikembalikan ke keluarga pada tanggal 22 dan 23 Juni 2019.
Kebakaran di tempat perakitan Mancis ini terjadi pada Jum’at, 21 Juni 2019, pukul 12.05. Kebakaran itu menewaskan 30 pekerja, yaitu 25 dewasa dan 5 anak-anak. Api baru dapat dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi.
Baca Juga : Desakan Ahli Hukum, Pemkot Parepare Segera Laporkan Dugaan Pelanggaran ITE Penyebar SP