PAREPARE, BB — Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah tegas menyikapi beredarnya surat pernyataan (SP) sepihak terkait proyek DAK tambahan perubahan TA 2016, yang menyebut nama Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe.
Sikap Pemkot Parepare segera melaporkan ke penegak hukum soal dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas beredarnya SP yang diduga kuat hoaks atau tidak benar itu.
Sikap Pemkot ini juga atas desakan tim ahli hukum dan tim penasihat hukum Pemkot Parepare.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad kepada beberapa jurnalis, Minggu, 23 Juni 2019.
“Ini merupakan sikap Pemerintah Kota Parepare atas beredarnya surat pernyataan sepihak itu. Segera dalam waktu singkat beberapa hari ini, kami laporkan dugaan pelanggaran ITE sekaitan beredarnya surat itu,” imbuh Iwan Asaad.
Langkah hukum yang dilakukan Pemkot, kata Iwan, setelah melalui telaah dan pencermatan yang mendalam, serta kesepahaman bersama oleh tim hukum Pemkot Parepare dengan tenaga ahli hukum.
Penanggung Jawab Tim hukum Pemkot ini, yakni Wakil Wali Kota H Pangerang Rahim, dengan anggota tim Penasehat Hukum Pemkot Parepare, Anwar, SH MH, Ilyas Byla, SH, MH, Suardi, SH, MH, Yusnaeni, SH, MH, dan Miqdal Patulangi, SH, MH. Tim hukum ini dikoordinir oleh tiga tenaga ahli hukum.
Tiga tenaga ahli hukum yang juga Koordinator Hukum Pemkot Parepare, Prof Dr HM Said Karim (ahli hukum pidana), Prof Dr Hambali Thalib (ahli hukum pidana), dan Prof Dr Muzakkir (ahli sosiologi hukum).
“Kami bersikap melaporkan ke penegak hukum, setelah melalui kajian mendalam oleh tim hukum disertai pertimbangan matang oleh tenaga ahli hukum. Mereka pun mendesak untuk menempuh jalur hukum,” tegas Iwan Asaad.
“Yang dilaporkan mulai dari pembuat surat, karena memberikan kewenangan untuk menyebarluaskan, dan yang pertama memposting surat itu ke media sosial,” lanjut Iwan yang juga mantan Kepala Dinas Kominfo Parepare ini.
Iwan mengemukakan, pelaporan dilakukan karena beredarnya SP itu dinilai sudah mencemari nama baik wali kota dan Pemerintah Kota Parepare.
Tidak hanya itu, juga mengganggu konstelasi pelaksanaan pemerintahan dan mencederai kondisi pemerintahan saat ini.
Sekaligus menjadi klarifikasi dari Pemkot Parepare bahwa apa yang tertuang dalam surat itu adalah tidak benar.
“Kami harap pelaporan ini bisa menjadi bahan penegak hukum untuk melihat persoalan ini dengan baik, dan disikapi dengan serius,” harap Iwan.
“Dan menjadi pelajaran dan klarifikasi dari Pemkot Parepare bahwa apa yang tertuang dalam surat itu adalah tidak benar,” lanjut Iwan.
Dalam surat yang beredar di Medsos itu, disebutkan bahwa tiga ASN, masing-masing dr Muhammad Yamin, Syamsul Idham, dan Taufiqurahman, atas perintah Wali Kota Taufan Pawe menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada pengusaha H Hamzah, sebagai pengembalian atas biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan TA 2016.
Surat yang ditandatangani oleh tiga ASN masing-masing di atas tiga materai itu tidak menyebutkan tanggal, hanya bulan November 2016.
Namun belakangan, salah satu ASN yang bertanda tangan yakni Syamsul Idham mengaku dia bertanda tangan atas tekanan dr Yamin yang saat itu menjabat Plt Direktur RSUD Andi Makkasau. Itu pun, menurut Syamsul, surat pernyataan dibuat pada Desember 2018, bukan November 2016.
Baca Juga : Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, PKNI Gagas Buku ‘Anomali Kebijakan Narkotika’