Ratna Sarumpaet Kapok Berurusan dengan Hukum
Ratna Sarumpaet Kapok Berurusan dengan Hukum

Ratna Sarumpaet Kapok Berurusan dengan Hukum

Jakarta, medcom.id : Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kapok terseret kasus hukum. Usai kasusnya selesai, Ratna memilih fokus pada keluarga.

“Enggak, aku mau istirahat saja, mau ngurus cucu,” kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Sambil tertawa, ia mengaku takut mengkritik pemerintah.”Nanti aku dijewer lagi, ditaruh lagi di tahanan, enggak lah, kapok,” kata Ratna.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.

Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Atas perbuatannya, Ratna dituntut enam tahun penjara.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.

Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.

“Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi,” jelas Daroe.

Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga : Soenarko keluar dari rutan: Dapat jaminan Panglima TNI dan Luhut Pandjaitan, mantan Danjen Kopassus ditangguhkan penahanannya

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024