BBC.com – Meski masih menyandang status sebagai tersangka dugaan makar, mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, sudah keluar dari Rumah Tahanan Guntur setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.
Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi.
“(Soenarko) Sudah tidak di dalam, barusan keluar pakai mobil Pajero hitam. Sudah keluar,” ujarnya sebagaimana dikutip Detik.com
Ferry lantas menunjukkan surat pengeluaran tahanan bertanggal 21 Juni 2019 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta.
Soenarko ditahan di Rutan Guntur sejak 20 Mei 2019. Polri menegaskan proses hukum terhadap Soenarko sudah sesuai prosedur.
“Dari penyidik, untuk proses penanganan kasusnya, tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (21/6).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta, 22 Mei lalu. Dalam jumpa pers, Menko Polhukam menuding Soenarko menguasai senjata api secara ilegal dari Aceh.
Pertimbangan Polri untuk mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko, menurut Dedi, didasari dua faktor. Salah satunya, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengajukan diri sebagai penjamin.
“Pertimbangan yang pertama bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan yang oleh penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri,” kata Dedi.
“Kemudian pertimbangan dari penyidik berikutnya, secara subjektif, bahwa beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti. Kemudian tidak akan melarikan diri karena ada penjamin dari bapak Panglima TNI maupun dari bapak Menko Kemaritiman,” tambahnya.
Dalam pernyataan kepada pers, Mei lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Soenarko adalah tersangka dalam rentetan kejadian pascapengumuman pemenang pilpres.
Soenarko dituduh menguasai senjata api secara ilegal dari Aceh.
Soenarko adalah salah seorang dari tiga mantan petinggi TNI/Polri dari kubu Prabowo-Sandiaga yang dijadikan tersangka makar, setelah mantan Pangkostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen serta mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
Baca Juga : Izin FPI Berakhir 20 Juni 2019