Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menolak laporan penerimaan sejumlah uang yang disampaikan Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Hal ini lantaran KPK menduga laporan tersebut terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, Budi melaporkan penerimaan uang sebesar SGD305.000. Penerimaan uang itu dilaporkan Budi melalui melalui penasihat hukumnya pada 1 Februari 2016 lalu. Namun, setelah dianalisa, Direktorat Gratifikasi menolak laporan Budi.
“Setelah dilakukan analisa dan koordinasi, diputuskan untuk ditolak,” kata Giri dalam pesan singkat, Selasa (1/3).
Penolakan ini lantaran Direktorat Gratifikasi menduga uang yang dilaporkan Budi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Namun, Giri enggan menjelaskan kasus yang dimaksud. Selanjutnya, uang tersebut disita penyidik.
“Uang tersebut kemudian disita penyidik KPK pada tanggal 10 Februari 2016,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK menegaskan, pengembalian uang yang diduga suap tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan. Pihaknya akan tetap memproses secara hukum penerima uang tersebut.
“Meski mengembalikan maka akan tetap diproses,” tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh, uang yang dilaporkan Budi kepada KPK tersebut diduga merupakan bagian dari suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang telah menjerat koleganya dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Langkah Budi melaporkan penerimaan uang ini diduga merupakan upayanya untuk terbebas dari jeratan hukum.
(Kongres Advokat Indonesia)