TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia siap mengajukan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas sawit. Tim kuasa hukum yang bakal mendampingi Indonesia melawan implementasi delegated act dalam Renewable Energy Directive II (RED II) itu rencananya bakal segera ditetapkan.
Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan saat ini, tim kuasa hukum telah mengerucut pada lima kandidat firma hukum dari yang mulanya berjumlah sembilan. Kelima firma ini disebut Oke berasal dari luar negeri.
Oke tak menyebutkan kapan waktu penetapan kuasa hukum tersebut, namun rills resmi Kementerian Koordinator Perekonomian tertanggal 19 Juni 2019 menyebutkan bahwa Oke akan memimpin rapat penetapan kuasa hukum pada tanggal 20 Juni 2019 di Jakarta.
“Segera, karena tahap persiapan menuju proses pengajuan gugatan [ke WTO] itu mungkin memerlukan waktu yang panjang,” kata Oke kepada wartawan usai menghadiri rapat di Kemenko Perekonomian, Rabu 19 Juni 2019 malam.
“Sebenarnya kita bisa mengajukan gugatan kapan saja setelah firma hukum ditetapkan. Namun ketika telah mengajukan gugatan, kita harus siap dari segala aspek,” tutur Oke.
Oke memaparkan bahwa proses persiapan sebelum mengajukan gugatan ke WTO bisa memakan waktu mulai dari 3 sampai 6 bulan. Namun dari hasil konsultasi dengan beberapa firma tersebut, sejauh ini telah diketahui artikel mana yang akan menjadi sasaran gugatan.
“Intinya kita keberatan dengan kebijakan Uni Eropa terkait RED II dan delegated act. Apa yang akan digugat nanti tergantung firma hukum, termasuk pasal yang mana. Karena tidak semua bisa kita gugat,” ujar Oke.
Baca Juga : Debat Panas BW Dengan Tim Hukum Jokowi Soal Dramatisasi Saksi