JAKARTA, (PR).- Perdebatan antara pihak-pihak yang bersidang dalam sidang lanjutan sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 18 Juni 2019 sore sempat mengemuka. Musababnya, permintaan tim kuasa hukum pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto yang hendak mengajukan surat kepada MK terkait perlindungan saksi.
Permintaan BW ini lantas mendapat tanggapan beragam baik dari hakim MK maupun pihak terkait. Ada penilaian permintaan BW adalah bentuk dramatisasi karena selama ini tidak ada saksi yang merasa terancam di MK. Bambang pun menolak anggapan ini.
Dalam sidang, Bambang menyebut kalau pihaknya hendak mengajukan dua surat ke MK. Surat pertama, permintaan ke MK agar memerintahkan Lembaga Penjamin Saksi dan Korban untuk melindungi saksi yang akan pihaknya hadirkan, sementara surat kedua kebutuhan saksi dari petugas atau aparat penegak hukum.
“Yang sudah kami hubungi jadi salah satu potensial kami. ia mengatakan kalau ada perintah MK untuk bisa hadir dia akan hadir. Bersama surat ini kami meminta supaya terhadap saksi tersebut bisa dipanggil,” kata BW.
Menanggapi sejumlah permintaan pemohon, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menyebut, selama ini saksi di MK tidak pernah ada yang merasa terancam dalam memberi keterangan. Ini dirasakan sejak 2003, tahun di mana MK berdiri.
Palguna mengatakan, ketika seseorang memberikan keterangan, baik sebagai saksi, ahli, atau pihak-pihak yang berada dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah, selama di ruangan MK, tidak boleh merasa terancam.
“Jangan menganggap sidang sengketa pilpres ini begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam untuk memberikan keterangan di hadapan Mahkamah,” ucap Palguna.
KETUA tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.*/ANTARA
Pernyataan Palguna ditimpali oleh hakim MK lainnya, Saldi Isra. Menurut dia pemohon hendaknya tidak berlebihan bicara soal keamanan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Pilpres. Pasalnya, MK memberi perlindungan bagi semua yang bersaksi.
“Jadi soal yang seperti ini kita semua sama-sama punya pengalaman di MK. Pak Bambang, tidak perlu mendramatisir. Pokoknya dalam sidang besok semua saksi yang dihadirkan Pak Bambang akan dilindungi,” ucap dia.
Hal ini lantas jadi diskusi yang hangat antara pemohon dengan hakim MK. BW merasa perlindungan di ruang sidang perlu dikuatkan dengan perintah perlindungan oleh LPSK, namun hakim menilai tak ada landasan hukum terkait perintah itu.
“Tapi apa kita menjamin kekerasan tidak akan muncul? tidak di ruangan ini, tapi pasca-persidangan. Justru kami hadir karena orang yang dihubungi mengatakan seperti itu, setelah kami konsultasi ke LPSK ada dua opsi, kalau kami diperintahkan akan kami lakukan,” ucap dia.
Perdebatan ini kemudian ditanggapi oleh salah satu kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang merupakan pihak terkait, Luhut Pangaribuan. Menurut Luhut polemik ini mesti diselesaikan sebelum sidang agar tak ada anggapan buruk pada MK. Luhut pun meminta pemohon agar tak berdrama.
Pernyataan Luhut lantas ditanggapi oleh BW dengan nada tinggi. “Saya keberatan,” kata BW memotong omongan Luhut.
Luhut yang merasa omongannya dipotong pun merasa tersinggung. Dia pun menyebut BW tidak menghormati dirinya sebagai senior kala keduanya aktif di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia. Luhut pun meminta BW untuk menyebutkan siapa yang diancam dan siapa yang mengancam.
“Tolong sampaikan di persidangan ini untuk membantu. Syukur-syukur kalau ini bukan drama. Kalau sungguh-sungguh, mari kita dengarkan, kewajiban kita, langsung atau tidak langsung, ” kata Luhut.
Dicecar hal itu, BW kembali menaikkan nada bicaranya. “Ini bukan drama. Ini sungguh-sungguh. Jangan mempermainkan nyawa orang!” kata BW.
Perdebatan ini kemudian ditengahi oleh Saldi Isra. Dia pun mengusulkan agar saksi yang akan bersaksi akan ditanya terlebih dahulu apakah ada ancaman, bagaimana bentuknya, dan siapa yang mengancam. Usulan ini disetujui semua pihak.
Menunggu saksi pemohon
Ditemui di luar sidang, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan pernyataan BW yang meminta MK memerintahkan LPSK melindungi saksinya adalah hal yang aneh. Soalnya, sampai saat ini tak ada pihak-pihak yang tahu siapa saja saksi yang akan dibawa pemohon kelak.
“Kalau sudah dibilang diancam siapa yang ancam? Yang tahu siapa yang akan bersaksi kan mereka sendiri, MK aja enggak tahu. Siapa yang ngancam?,” ucap Yusril.
Sampai hari ini Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf pun belum mempersiapkan saksi yang akan mereka bawa pada sidang selanjutnya. Pasalnya, mereka akan melihat terlebih dahulu siapa saksi yang akan dibawa oleh pemohon besok.
“Karena saksi kami tergantung saksi yang diajukan pemohon. Misalnya pemohon menghadirkan saksi dari tanjung priok, maka kami harus cari juga saksi dari Tanjung Priok yang berkata sebaliknya,” ucap dia.
Baca Juga : Sebagian Bukti BPN Belum Bisa Diverifikasi Oleh Hakim MK