tirto.id – Anggota Majelis Hakim Mahkaman Konstitusi Saldri Isra dalam lanjutan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengatakan bahwa sebagian bukti yang diajukan oleh pemohon tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga belum bisa diverifikasi.
“Ini kan belum bisa diverifikasi sehingga tidak bisa disahkan hari ini karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagai layaknya ketentuan yang ada dalam hukum acara dan kelaziman yang ada di MK,” kata Saldi, Rabu (19/6/2019).
Dalam berkas bukti yang diterima tanggal 18 Juni 2019 pukul 13.28 WIB bernormor 1php.pres-XVII 2019 itu kata Saldi tidak dapat diverifikasi lantaran tidak disusun sesuai dengan aturan.
“Dimaksudkan sebagai alat bukti akan tetapi berkas pemohon tidak disusun sebagai persyaratan suatu alat bukti sebagaimana undang-undang yang berlaku,” katanya.
Majelis hakim kata Saldi telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan pemohon sebagai barang bukti, namun kata dia berkas tersebut belum layak untuk dilakukan verifikasi.
Dalam persidangan majelis hakim memperlihatkan kembali contoh berkas yang diajukan oleh pemohon, total ada lima kontainer plastik yang dinilai majelis hakim tidak dapat diverifikasi. Saldi mengatakan jika hingga pukul 12.00 WIB berkas tersebut tidak disusun sebagaimana aturan yang berlaku maka konsekuensinya berkas tersebut tidak dapat disahkan sebagai bukti.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiga, Bambang Widjojanto mengatakan akan menarik berkas tersebut. “Bukti-bukti ini akan kami tarik dulu dan kalau tidak sampai akan kami tarik, tidak kami berikan,” katanya.
MK menggelar sidang ketiga PHPU Pemilihan Presiden 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon.
Baca Juga : KPU, Bawaslu Dan Tim Hukum Jokowi Jawab Gugatan Prabowo Hari Ini