Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait Damayanti Wisnu Putranti, di mana salah satunya disebut adalah anggota DPR. Menanggapi itu, Ketua DPR RI Ade Komaruddin menyatakan pihaknya menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Kita punya prinsip bahwa hukum tidak boleh dicampuri oleh politik. Dan bila itu tidak terjaga dengan baik, dapat merusak demokrasi dalam artian yang sesungguhnya,” kata Akom, sapaan akrabnya, Selasa (1/3).
Dia mengakui bahwa pihaknya prihatin dan menjadi tantangan besar untuk memperkuat proses pencegahan korupsi di kalangan parlemen. Berbagai pertemuan sudah dilaksanakan pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi demi mencegah korupsi.
“Kita sadar, kalau untuk menghilangkan sekaligus tidak mungkin. Tapi kalau untuk meminimalisir kita terus lakukan. Kita telah berupaya secara secara sistemik membuat anggota DPR tidak tergoda oleh praktik-praktik seperti itu,” ujar Akom.
Ditegaskannya, DPR berkomitmen memberantas korupsi, mendukung komitmen Pemerintahan Joko Widodo yang ingin negara bersih dari korupsi.
(Kongres Advokat Indonesia)