MK: Jika Putusan Gugatan Pilpres Prabowo Mundur dari 28 Juni Langgar Hukum
MK: Jika Putusan Gugatan Pilpres Prabowo Mundur dari 28 Juni Langgar Hukum

MK: Jika Putusan Gugatan Pilpres Prabowo Mundur dari 28 Juni Langgar Hukum

Suara.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan mundurnya agenda persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 tidak akan mempengaruhi jadwal putusan sidang. Fajar memastikan sidang putusan PHPU Pilpres 2019 selambatnya tetap akan digelar pada 28 Juni 2019.

Fajar menerangkan sebagaimana jadwal sidang agenda pemeriksaan saksi dan bukti mestinya berjalan sedari 17 hingga 21 Juni, namun diundur untuk memberikan toleransi kepada pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU, pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin dan pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan jawaban dan keterangan atas berkas perbaikan permohonan pihak pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Kendati begitu, Fajar memastikan mundurnya agenda sidang tidak akan memengaruhi jadwal sidang putusan.

“Sejauh ini tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 Juni,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Jika MK mengumumkan purtusan lewat 28 Juni justru dapat dikatakan telah melanggar aturan hukum. Sebab, berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 beserta aturan turunnya yaitu PMK nomor 2 Tahun 2019 terkait tahapan kegiatan dan jadwal penanganan PHPU putusan sidang maksimal disampaikan dalam rentan waktu 14 hari.

“Dari peraturan itu paling lama diumumkan, maksimal dari rentan waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin. Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan Insya Allah masih ditanggal 28 Juni,” ujarnya.

Adapun, Fajar mengungkapkan, agenda sidang pemeriksaan saksi dan bukti bisa saja ditambah hingga tanggal 24 Juni dari jadwal. Hal itu untuk menggantikan jatah sidang yang tertunda.

“Jadi nanti kita lihat, tergantung dengan dinamika persidangan, apakah memang belum terpenuhi, paling tidak yang terkurangi adalah kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH (Rapat Pemusyawaratan Hakim). Jadi tidak sampai mengundurkan jadwal pengucapan keputusan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB besok. Sidang lanjutan beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin serta pihak pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga : Wiranto Soal Penahanan Kivlan Zen: Hukum Tidak Bisa Diintervensi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024