Soal Tim Asistensi Hukum, YLBHI Minta Ini ke Wiranto...
Soal Tim Asistensi Hukum, YLBHI Minta Ini ke Wiranto...

Soal Tim Asistensi Hukum, YLBHI Minta Ini ke Wiranto…

wartaekonomi – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk segera membubarkan Tim Asistensi Hukum. Asfinawati dengan tegas mengatakan keberadaan tim tersebut inkonstitusional.

“Kami mendesak Menko Polhukam untuk segera membubarkan Tim Asistensi yang dibentuknya melalui Menko Polhukam No 38 Tahun 2019,” ujar Asfinawati di gedung YLBHI, Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.

Di mana Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang diteken pada 8 Mei 2019. Memasukkan nama 24 orang menjadi anggota tim dengan latar belakang yang berbeda beda.

Nama-nama tokoh yang masuk dalam Tim Asistensi Hukum ini diantaranya pakar hukum Muladi, Romli Atmasasmita dan Mahfud MD. Dan tim telah mulai bekerja mulai 8 Mei 2019 hingga 31 Oktober 2019.

Menurutnya YLBHI Tim yang diberi wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilihan umum serentak tahun 2019, dan untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum tersebut, melanggar konstitusi.

“Tim ini inkonstitusional. Melawan hukum dan HAM serta mengancam demokrasi. Keberadaan tim tersebut semestinya segera dievaluasi dan dibatalkan oleh pemerintah,” tegasnya.

YLBHI menyayangkan Menko Polhukam Wiranto tak pernah menggubris masukan dan kritik penolakan pembentukan tim ini sejak awal, dan tetap bersikukuh membentuk tim ini.

“Meski telah dikecam keras dan dikritik oleh masyarakat sipil maupun lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia. Itu tidak menghentikan Iangkah Wiranto untuk tetap membentuk dan menjalankan tim asistensi tersebut,” katanya.

Baca Juga : Ahli Hukum: 9 Hakim MK Sosok yang Dapat Dipercaya

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024