Liputan6.com, Jakarta Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti menilai sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa dan mengadili perkara sengketa hasil Pilpres 2019 adalah sosok yang dapat dipercaya.
“Mereka semua adalah sosok yang dapat dipercaya, pengawasan di MK pun juga terbuka dan transparan,” ujar Bivitri dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.
“Publik dengan leluasa dapat membaca putusan MK, termasuk putusan terkait sengketa perkara pilpres ini nantinya. Putusan ini berada di ruang transparan, sehingga kita semua bisa melihat bagaimana pertimbangan dan bagaimana putusan itu diambil,” ucapnya.
Bila dalam putusan terjadi ketidaksepakatan di antara hakim, maka hakim yang tidak sepakat dapat menuangkan pendapatnya melalui opini berbeda (dissenting opinion) di dalam putusan.
“Oleh sebab itu saya yakin sembilan hakim ini dapat dipercaya, karena apa yang mereka putuskan dapat sangat jelas dibaca pertimbangan dan alasannya,” ujar Bivitri.
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon.
Ada pun sembilan hakim konstitusi yang mengadili perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 diketuai oleh Anwar Usman, dengan anggota Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Hal itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum sidang perkara sengketa Pilpres 2019 digelar, bahwa seluruh sembilan hakim konstitusi tidak akan terpengaruh apalagi takut dengan intervensi atau tekanan mana pun.
Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal WNA