KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal WNA
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal WNA

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal WNA

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus suap perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Ketiga tersangka yang penahanannya diperpanjang tersebut antara lain: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dan Direktur PT Wisata Bahagia juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok, Liliana Hidayat.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi suap terkait dengan penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).

Perpanjangan masa penahanan tahap dua terhadap ketiga tersangka terhitung mulai tanggal 17 Juni 2019 hingga tanggal 6 Juli 2019.

Adapun peran Kurniadie dan Yusriansyah selaku pejabat imigrasi Mataram diduga telah menerima suap dari Liliana sebesar Rp1,2 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pihak Imigrasi Mataram menghentikan proses hukum penyalahgunaan izin tinggal WNA berinisial BGW dan MK. Kedua WNA itu diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Awalnya, Liliana menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Setelah bernegosiasi, kedua pihak akhirnya sepakat dengan nilai suap Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Yusriansyah dan Kurniadie selaku penerima disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Liliana sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : MK Tidak Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024